Legislator Pertanyakan Kejanggalan Sanksi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari

12 jam yang lalu 3
Legislator Pertanyakan Kejanggalan Sanksi Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Doni Akbar dari Fraksi Partai Golkar di DPR RI(Istimewa)

PEMBERIAN hukuman administratif oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap Koperasi Mekarsari menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Di tengah persoalan kandas bayar nan telah menimbulkan kerugian bagi personil dan apalagi telah masuk dalam ranah norma pidana, pemerintah justru memberikan hukuman berupa pembatasan aktivitas upaya sementara dengan penghentian sementara aktivitas simpan pinjam.

“Skema dalam hukuman nan dikeluarkan Kementerian Koperasi, Koperasi Mekarsari tetap diperbolehkan menerima angsuran dari anggota. Pada saat nan sama, koperasi diwajibkan menghentikan aktivitas upaya nan tidak berizin dan menutup jaringan nan tidak mempunyai izin. Sanksi administratif justru menciptakan ruang abu-abu nan memungkinkan aktivitas tertentu tetap melangkah tanpa memberikan kepastian kepada anggota,” tutur Doni Akbar dari Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Kamis (20/8).

Menurutnya, penghentian sementara simpan pinjam dengan tetap adanya pemberian izin perlu dijelaskan secara transparan. Kemenkop perlu menjelaskan dasar hukum, sistem pengawasan, tata kelola penerimaan dana, serta gimana biaya tersebut bakal digunakan untuk menyelesaikan tanggungjawab kepada anggota.

“Saya melihat, surat hukuman tersebut justru menjadi “surat bersayap” di satu sisi menyatakan adanya pembatasan aktivitas usaha, tetapi di sisi lain tetap membuka ruang bagi koperasi mekarsari untuk melakukan aktivitas tertentu,” ujarnya.

Oleh lantaran itu, penjelasan dari Kemenkop sangat krusial lantaran berpotensi menimbulkan tafsir dobel dan membuka celah bagi koperasi untuk tetap menjalankan aktivitas nan semestinya dihentikan. 

“Saya menyarakan agar Kemenkop diminta keterangan secara langsung tujuan dan maksud dari hukuman tersebut. Saya kira Kemenkop perlu menjelaskan secara terbuka apakah hukuman administratif terhadap Koperasi Mekarsari berdiri sendiri, melangkah paralel dengan proses hukum, alias justru dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan sebelum proses norma melangkah lebih jauh,” katanya.

Menurutnya, jika surat hukuman dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan Koperasi Mekarsari, Kemenkop kudu menunjukkan roadmap penyelesaian nan terukur dan dapat diawasi publik tidak menimbulkan multitafsir 

Selain itu lanjut Doni, andaikan ditemukan indikasi tindak pidana, proses norma kudu tetap melangkah tanpa dikaburkan oleh pemberian hukuman administratif. Jangan sampai hukuman administratif hanya menjadi formalitas nan terlihat tegas di atas kertas, tetapi dalam praktik justru memberikan ruang bagi persoalan untuk berlarut-larut.

“Pihak APH saya kira tetap kudu melanjutkan temuan dan dugaan pelanggaran norma dan proses pidana nan sudah jalan, proses tersebut kudu tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif merupakan instrumen pengawasan dan pembinaan, sedangkan proses pidana mempunyai sistem serta akibat norma nan berbeda,” tegasnya. (E-4)

Selengkapnya