Lengkap! Begini Isi Keputusan BI Tahan Suku Bunga 5,75%

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku kembang acuannya alias BI Rate di level 5,75% dalam rapat majelis gubernur pada 21-22 Juli 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan menahan BI Rate didasarkan pada integrasi bauran kebijakan BI nan tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.

"Berdasarkan asesmen proyeksi menyeluruh dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 dan 22 Juli 2026, kami memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75%, suku kembang deposit facility sebesar 4,75%, dan suku kembang landing facility sebesar 6,5%," kata Perry dalam konvensi pers hasil RDG BI jenis Juli 2026, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, BI memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

"Kami juga memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar duit dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar duit dan perbankan," lanjut Perry.

BI juga berupaya untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% alias pro-stability. Selain itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan alias pro-growth.

"Kebijakan makroprudensial lenggang terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan angsuran alias pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem finansial Sedangkan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung aktivitas ekonomi melalui ekspansi akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan prasarana sistem pembayaran," terang Perry.

Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

Adapun langkah-langkah kebijakan itu sebagai berikut:

1. Memperkuat efektivitas penerapan kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:

  • Mengoptimalkan strategi intervensi kurs asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
  • Mengelola struktur suku kembang di pasar duit nan sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku kembang instrumen operasi moneter pro-market;
  • Menjaga kecukupan likuiditas di pasar duit dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan duit primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter.

2. Memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman PUVA, dengan:

  • Kenaikan dan ekspansi insentif pengurangan premi untuk investasi portofolio asing berupa kenaikan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi sebesar 12,5% dan ekspansi insentif bagi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15%;
  • Pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10%, dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%

3. Meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar duit dan perbankan dengan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan integrasinya dengan percepatan pendalaman pasar duit sebagai berikut:

  • Perluasan underlying transaksi repurchase agreement (repo) dalam operasi moneter konvensional dan/atau Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PASBI) dengan menambah obligasi dan/atau sukuk korporasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Kedua surat berbobot tersebut memenuhi persyaratan obligasi dan/atau sukuk korporasi nan diterbitkan oleh lembaga jasa finansial nan dibentuk alias didirikan Pemerintah, sejalan dengan BPPU 2030. Kebijakan ini bakal dimulai selambat-lambatnya pada akhir September 2026;
  • Penyempurnaan KLM untuk ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas, dengan tetap mendorong penyaluran angsuran ke sektor-sektor prioritas, melalui peningkatan total besaran insentif KLM nan dapat diterima oleh bank menjadi paling tinggi sebesar 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sebelumnya sebesar 5,5% dari DPK, penyesuaian alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit/pembiayaan bank kepada sektor-sektor prioritas sebelumnya paling tinggi sebesar 4,5% dari DPK menjadi paling tinggi 4,0% dari DPK, penetapan alokasi KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar duit dan perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar duit berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi sebesar 2,0% dari DPK kepada bank nan menjaga rasio kepemilikan surat-surat berbobot dalam tingkat optimal nan ditetapkan Bank Indonesia. KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel, penyempurnaan KLM tersebut bakal bertindak efektif sejak 1 September 2026

4. Memperkuat Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkepanjangan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, nan meliputi tiga modalitas yaitu:

  • Perluasan cakupan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan termasuk kepada pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan upaya untuk mendukung sektor nan inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional
  • Perluasan cakupan sistem kerja sama penyaluran angsuran UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing
  • Penguatan sistem transfer RPIM antarbank berbasis kontrak
  • Penguatan Kebijakan RPIM bakal bertindak efektif sejak 1 Oktober 2026.

5. Memperluas digitalisasi sistem pembayaran untuk menopang dan memperkuat daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan penguatan penemuan nan sejalan dengan aspek manajemen akibat dan stabilitas sistem pembayaran melalui:

  • Perluasan akseptasi digital melalui pengembangan instrumen dan kanal pembayaran serta ekspansi kerja sama QRIS Antarnegara ke negara mitra prioritas
  • Penguatan penemuan dan kewirausahaan melalui intensifikasi business matching pada Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya dan Hackathon untuk pengembangan talenta digital nasional
  • Penguatan penerapan penataan struktur industri melalui pengembangan aktivitas, produk dan/atau kerja sama nan memenuhi aspek manajemen akibat dan sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia.

BI juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi nan erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi akibat ketidakpastian dunia terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik.

"Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem finansial dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah. Sinergi berbareng Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan dilakukan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI)," ujar Perry.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya