Jakarta, CNBC Indonesia - Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan rincian biaya nan telah disalurkan pemerintah pusat ke daerah, dalam rangka mengurai tekanan finansial nan tengah dialami pemerintah daerah, termasuk untuk bayar penghasilan para aparatur sipil negara (ASN), baik itu PNS dan PPPK.
Nufransa mengatakan, seluruh biaya support pemerintah pusat nan telah disalurkan atas dasar pengarahan langsung Presiden Prabowo Subianto itu, disalurkan melalui penetapan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Seluruh support itu dia sebut telah ditransfer ke pemda nan mengalami tekanan fiskal sejak 7 Agustus 2026.
"Seluruh support pemerintah pusat tersebut telah disalurkan ke pemerintah wilayah nan berkuasa melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) pada hari Jumat, 7 Agustus 2026," kata Nufransa kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/8/2026).
Nufransa menjelaskan, sebelum transfer support itu dilakukan, Kementerian Keuangan telah lebih dulu melakukan kajian terhadap kondisi APBD dan seluruh finansial wilayah nan teridentifikasi tidak dapat memenuhi tanggungjawab penggajian ASN Daerah termasuk PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Dari analisa nan dilakukan, Kementerian Keuangan mencatat terdapat 497 Pemda nan kemungkinan mengalami kekurangan anggaran dengan jumlah sebesar Rp 20,8 triliun.
"Sebagai corak perhatian nan sangat besar dari Presiden terhadap kondisi finansial pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan support dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," tegas Nufransa.
Terhadap kekurangan anggaran dari hasil kajian itu, Kementerian Keuangan menurut Nufransa telah lebih dulu meminta Pemda melakukan pergeseran alias penghematan atas pos-pos anggaran tidak prioritas, contohnya adalah perjalanan dinas dan aktivitas seremonial, serta mengoptimalkan saldo treasury deposit facility (TDF) Pemda.
Setelah itu dilakukan support finansial melalui penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 18,9 triliun terdiri dari support penyelenggaraan pemerintahan termasuk untuk penggajian pegawai sebesar Rp 12,8 triliun, afirmasi kepada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sebesar Rp 1,1 triliun, serta ditambah angsuran pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) sebesar Rp 5 triliun
"Dengan support nan diwujudkan dalam KMK 198 Tahun 2026 ini, diharapkan pemerintah wilayah dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan lancar, termasuk pembayaran penghasilan para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai PPPK di pemerintah daerah," ujarnya.
Selain untuk membantu penggajian ASN wilayah nan tengah mengalami masalah anggaran itu, Nufransa mengatakan, support presiden alias pemerintah pusat ini diharapkan juga dapat mengurangi beban tanggungjawab dari tahun sebelumnya dan juga penyelesaian secara berjenjang atas KB DBH.
Khusus mengenai penyaluran tambahan angsuran KB DBH, Pemerintah melakukan pelunasan kepada seluruh wilayah nan KB DBH sampai dengan 2024-nya berjumlah hingga sebesar Rp 8 miliar, dan kepada wilayah penghasil utama PNBP SDA (desil 10 penghasil PNBP tiap jenis DBH) diberikan penyaluran secara proporsional terhadap sebagian pagu KB DBH saat ini.
"Pemerintah bakal terus melakukan monitoring dan pertimbangan atas penyelenggaraan APBN dan APBD 2026 untuk memandang keahlian fiskal dan melakukan langkah-lagkah nan diperlukan selanjutnya," tutur Nufransa.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·