Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)(Dok. Antara)
Dalam upaya memutus praktik korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan penguatan integritas pelaku pengadaan dan ekosistemnya.
Upaya tersebut ditempuh melalui Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, mengatakan bahwa pengadaan peralatan dan jasa menjadi salah satu sektor nan perlu mendapat perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Berdasarkan info Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004 hingga triwulan II 2025, terdapat 426 kasus korupsi mengenai pengadaan peralatan dan jasa. Jumlah tersebut menempatkan pengadaan sebagai perkara korupsi terbanyak kedua setelah gratifikasi/penyuapan nan mencapai 1.068 kasus.
“Tadi disampaikan oleh Pak Wakil Ketua KPK (Ibnu Basuki Widodo), kasus-kasus korupsi nomor dua setelah penyuapan itu adalah pengadaan peralatan jasa. Kita tidak mau nomor dua nan konotasinya jadi jelek. Kita mau nomor dua itu nan terbaik,” ungkapnya dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (26/8).
Lebih lanjut, melalui Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dalam PBJP, LKPP mau mendorong transformasi sehingga pengadaan peralatan dan jasa tak hanya menjadi objek pencegahan korupsi, tetapi juga menjadi bagian krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Intinya kita mau melakukan satu transformasi, tidak hanya sekadar menyusun modul alias kurikulum alias ikut pelatihan, tapi kita mentransformasi manusia-manusianya,” katanya.
Sarah mengatakan program tersebut tidak hanya menyasar ahli pengadaan, tetapi juga pihak nan mempunyai kewenangan dan kendali dalam proses pengadaan, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
LKPP juga menyiapkan jalur ecosystem track nan dapat diikuti oleh penyedia peralatan dan jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga golongan masyarakat.
“Jadi selain dua golongan tadi, bisa penyedia, kemudian APIP-nya, kemudian dari ekosistem nan lain, golongan masyarakat alias masyarakat ini juga bisa ikut serta. Itu kami sediakan pada jalur ecosystem track,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa LKPP, Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty, mengatakan program training tersebut ditargetkan dapat diikuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah (Pemda).
Selain melalui training tatap muka dan metode blended learning, LKPP menyediakan Massive Open Online Course (MOOC) untuk memperluas akses peserta.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diwajibkan menyusun rencana tindakan pencegahan korupsi pengadaan peralatan dan jasa di masing-masing K/L.
LKPP selanjutnya bakal melakukan pertimbangan untuk memandang akibat program tersebut terhadap lingkungan kerja dan organisasi.
“Rencana tindakan dari pencegahan korupsi di lingkungan pengadaan peralatan jasa di lingkungan masing-masing itu nan bakal kami pantau. Jadi kelak kami bakal melakukan pertimbangan di level 3, di mana kita bakal lihat apakah mempunyai akibat positif terhadap lingkungan kerjanya dan juga di organisasinya,” ujar dia.
Adapun Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mendapat support dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). KPK bakal turut berkedudukan dalam pemantauan, sementara LAN mendukung penguatan kompetensi dan integritas aparatur nan terlibat dalam pengadaan. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·