Lokasi Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

7 jam yang lalu 5
Lokasi Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Ilustrasi: Sejumlah penduduk antre untuk bayar pajak kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/11/2025).( ANTARA FOTO/Ika Maryani)

POLDA Metro Jaya menggelar jasa Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (31/7). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah sebaran letak dan jam operasional Samsat Keliling hari ini:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (09.00–14.00 WIB)
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkir Busway Foodmosphere (09.00–11.30 WIB)
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–11.30 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–11.30 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (13.00–15.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading Serpong (08.00–11.30 WIB)
  • Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih (09.00–11.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.30 WIB)
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kecamatan Tugu (09.00–11.00 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)

Persyaratan dan Batas Layanan

Masyarakat nan mau memanfaatkan akomodasi ini diwajibkan membawa arsip persyaratan berupa KTP asli, BPKB asli, dan STNK asli, masing-masing disertai dengan lembar fotokopi.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Adapun untuk perpanjangan STNK lima tahunan serta pergantian pelat nomor kendaraan, Wajib Pajak tetap kudu datang langsung ke instansi Samsat induk terdekat. (Ant/P-4)

Selengkapnya