Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK atas perkara dugaan korupsi dan TPPU(Antara Foto)
LEMBAGA Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan asesmen terhadap permohonan pelindungan nan diajukan saksi berinisial FH dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini tetap dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat krusial keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi unik untuk menentukan kebutuhan pelindungan nan diperlukan," ujar Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7).
Ia lebih jauh mengatakan LPSK telah berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma sejak perkara dugaan TPPU Febrie Adriansyah tetap ditangani Polri. Setelah Polri memberikannya pada Kejaskaan Agung untuk ditangani, LPSK tetap melakukan koordinasi.
Achmadi menegaskan pemberian pelindungan kepada saksi dan korban merupakan petunjuk undang-undang. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh lantaran itu, LPSK menelaah terlebih dulu permohonan pelindungan melalui asesmen. Kemudian menentukan perlindungan nan diberikan sesuai tingkat ancaman dan situasi unik nan dihadapi pemohon.
"LPSK siap memberikan support kepada abdi negara penegak norma dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi TPPU nan melibatkan eks Jampidsus," kata dia. (Ant/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·