LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

50 menit yang lalu 3
LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ilustrasi LPSK.(Antara)

LEMBAGA Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memutuskan untuk memberikan pelindungan kepada FH, seorang saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa keputusan ini ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan posisi strategis FH, info nan dimilikinya, serta potensi ancaman nan muncul akibat kesungguhan perkara tersebut.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi unik dalam perkara, kesungguhan tindak pidana nan diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap nan bersangkutan," ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8).

Dasar Hukum dan Pertimbangan Pelindungan

Pemberian pelindungan ini merujuk pada payung norma terbaru, ialah UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP. LPSK juga merujuk pada Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 untuk menilai kepantasan permohonan FH.

Berdasarkan hasil penelaahan, FH diketahui mempunyai info krusial mengenai perkara megakorupsi Asabri-Jiwasraya nan sebelumnya telah disampaikan kepada abdi negara penegak norma dan Kejaksaan Agung. Selama proses pemeriksaan, FH dinilai sangat kooperatif.

Pertimbangan Utama LPSK:

  • Informasi Penting: FH memegang info krusial mengenai kasus Asabri-Jiwasraya.
  • Profil Pelaku: Melibatkan mantan pejabat tinggi nan mempunyai kekuasaan besar.
  • Sifat Perkara: Merupakan tindak pidana serius (Korupsi dan TPPU).
  • Potensi Ancaman: Antisipasi terhadap akibat keamanan meski belum ada ancaman bentuk secara nyata.

Kronologi Permohonan

Proses pelindungan ini bermulai dari permintaan Kejaksaan Agung kepada LPSK pada 30 Juli 2026. Permintaan tersebut diajukan guna memastikan keamanan FH sekaligus menjaga integritas keterangan nan dia miliki agar dapat disampaikan secara kondusif di persidangan.

Sebelum keputusan tetap ini keluar, LPSK telah memberikan pelindungan darurat kepada FH. Bentuk pelindungan nan diberikan mencakup pemenuhan kewenangan prosedural sebagai saksi, pendampingan dalam setiap proses pemeriksaan, serta pemantauan keamanan dan keselamatan secara intensif.

Susilaningtias menegaskan bahwa profiling terhadap pihak-pihak nan terlibat dalam kasus ini menjadi poin krusial. "Kami memandang profiling pelaku, lantaran nan berkepentingan pernah menjabat dan mempunyai kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," pungkasnya. (Ant/I-1)

Detail Informasi Keterangan
Identitas Saksi FH
Subjek Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA)
Jenis Tindak Pidana Korupsi dan TPPU (Asabri-Jiwasraya)
Tanggal Keputusan SMPL 18 Agustus 2026
Dasar Regulasi UU No. 3 Tahun 2026 & Pasal 53 (4) KUHAP
Selengkapnya