LSM Laporkan Dugaan Korupsi di Kuningan ke KPK

55 menit yang lalu 3
LSM Laporkan Dugaan Korupsi di Kuningan ke KPK Ketua LSM Frontal Uha Juhana(MI/BAYU ANGGORO)

LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LS) Frontal terus mengawal upaya menjaga pemerintah nan bersih di Kabupaten Kuningan. Salah satunya pengusutan dalam kasus dugaan korupsi.

Yang terbaru, mereka melaporkan dugaan korupsi nan menyangkut nama Sekretaris Daerah U Kusmana ke KPK. Laporan ini mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan penyimpangan biaya Ganti Uang (GU) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan senilai Rp3,17 miliar.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menjelaskan, laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026. Dugaan korupsi itu disinyalir terjadi saat U Kusmana tetap menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada tahun anggaran 2025.

Sepanjang 2025 Disdikbud Kuningan mencairkan biaya Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) sebesar Rp3,84 miliar untuk 45 aktivitas di enam unit kerja. Ironisnya, dari total biaya tersebut, hanya Rp668,1 juta nan betul-betul terealisasi sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Sisanya sebesar Rp3,17 miliar disebut tidak digunakan untuk aktivitas Disdikbud dan tidak didukung arsip pertanggungjawaban nan memadai," ujar Uha, Senin (3/8).

Berdasarkan LHP BPK, pencairan biaya diluar operasional dinas disebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran saat itu.
Bahkan, operator SIPKD dan SIPD tetap menginput realisasi shopping meskipun tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Uha menegaskan, temuan BPK tidak boleh direduksi sekadar menjadi temuan administratif.

Menurutnya, indikasi aliran biaya tanpa aktivitas dan tanpa arsip pertanggungjawaban ini kudu menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Pihaknya menilai sistem Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak cukup untuk menghentikan proses norma nan ada.

?Oleh lantaran itu, kata dia, LSM Frontal mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.

"Semuanya, mulai dari bendaharawan hingga U. Kusmana selaku pengguna anggaran kala itu. Laporan ini dilayangkan dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," tandasnya.

Selengkapnya