Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Mahfud apalagi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menginstruksikan KPK jika lembaga antirasuah tersebut ragu untuk mengambil alih.

Mantan Menko Polhukam ini menilai, intrik proksi di kembali pengalihan kelanjutan investigasi kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan lagi sekadar pelanggaran norma aktivitas pidana biasa, melainkan sudah merusak tatanan bernegara.

"Perang proksi nan tak bisa disembunyikan ini, dan nan kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan investigasi ini, bukan hanya merusak sistem norma aktivitas pidana tetapi juga merusak sistem norma dan langkah berhukum kita dalam hidup bernegara. Oleh karena itu, pelurusan atas perihal ini perlu dilakukan segera," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube resminya, Senin (13/7).

Mahfud menegaskan, keterlibatan Presiden Prabowo dalam sengkarut ini sangat dimungkinkan secara konstitusi. Ia menjelaskan, intervensi Presiden Prabowo kali ini merupakan langkah pengamanan lantaran status perkara tetap bergulir di ranah penyidikan.

"Saya pernah mengatakan dan sekarang tetap tetap saya pegang teguh bahwa sebaiknya Presiden tidak banyak ikut kombinasi tangan ke pengadilan melalui amnesti dan abolisi. Itu tetap prinsip bagi saya agar lembaga yudikatif independen," jelas Mahfud.

"Tetapi kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit atas Febrie Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang tetap ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan kombinasi tangan untuk menyelamatkan sistem norma kita, ialah dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," lanjutnya.

Mahfud mengatakan KPK mempunyai payung norma nan kuat melalui Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk mengambil alih perkara di kepolisian maupun kejaksaan. Ia menilai langkah ini adalah satu-satunya jalan keluar untuk mengembalikan penegakan norma nan objektif, konsisten, dan terbebas dari aroma kompromi politik antarlembaga. (E-3)

Selengkapnya