Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pelimpahan investigasi kasus Febrie Adriansyah tidak ada dalam KUHAP. Foto/SindoNews

JAKARTA - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi nan diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pelimpahan ini dinilai tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu diungkapkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud juga menyebut pelimpahan ini rupanya mengecoh banyak pihak nan menganggap pelimpahan ke Kejagung itu dilakukan lantaran kepolisian telah merampungkan proses penyidikan.

"Saya sendiri termasuk nan terkecoh lantaran dari buletin nan saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ucap Mahfud dalam melalui kanal YouTube pribadinya @Mahfudmd, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Namun nyatanya pelimpahan nan dijalankan kemarin, kata Mahfud, tidak sesuai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebab nan dilakukan merupakan pelimpahan investigasi lanjutan tersangka, alias artinya Kejagung meneruskan investigasi perkara tersebut.

"Mekanisme penyerahan alias pengalihan investigasi lanjutan ini tidak ada di dalam norma aktivitas pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada sistem pengalihan alias pemindahan tugas investigasi dari polisi kepada ke kejaksaan alias dari kejaksaan ke kepolisian," kata Mahfud.

Selengkapnya