Mahfud MD: Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Bisa Gugurkan Status Tersangka

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Bisa Gugurkan Status Tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengkritik langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri nan menyerahkan kelanjutan investigasi kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud menilai sistem pengalihan investigasi tersebut abnormal norma lantaran tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mahfud mengaku awalnya sempat terkecoh saat mendengar info konvensi pers pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia mengira proses nan terjadi adalah pelimpahan perkara tahap dua secara umum nan lumrah terjadi ketika berkas sudah komplit alias P21.

"Tetapi nan terjadi rupanya bukan pelimpahan dalam makna Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan alias pengalihan kelanjutan investigasi dari Polri ke Kejaksaan, karena tersangka rupanya belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan alias pengalihan investigasi lanjutan ini tidak ada di dalam norma aktivitas pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube resminya, Senin (13/7/2026).

Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan, norma aktivitas pidana di Indonesia tidak mengenal sistem pemindahan tugas investigasi dari polisi ke kejaksaan alias sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai interogator negara.

Dalam patokan perundang-undangan, sistem nan dimungkinkan hanyalah pengambilalihan perkara. Itu pun, lanjut Mahfud, secara yuridis hanya boleh dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepolisian alias kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak ada pengalihan dari interogator ke penyidik. Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK dengan syarat-syarat dan argumen tertentu," tegasnya.

Mengingat latar belakang kasus nan kental dengan tumbukan kepentingan, Mahfud mengendus adanya nuansa politis dalam penanganan perkara ini. Ia menyebut pengalihan kasus Febrie Adriansyah kuat dugaan merupakan produk kompromi dari peran proksi, bukan jalan penegakan norma nan konsisten.

Lebih jauh, Mahfud memperingatkan adanya celah norma nan bisa menguntungkan tersangka. Karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri namun belum pernah diperiksa, tindakan pengalihan kelanjutan investigasi ini rawan digugat.

"Skenarionya begini: dengan dialihkannya kasus nan tersangkanya belum diperiksa oleh interogator Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengusulkan praperadilan dan mungkin saja menang, lantaran dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke Kejaksaan," urai Mahfud.

Selain membuka celah lepasnya tersangka di praperadilan, Mahfud juga meletakkan berprasangka bahwa model pengalihan paksa di luar KUHAP ini sengaja dirancang oleh pihak tertentu untuk melokalisir perkara.

"Banyak nan berprasangka bahwa pengalihan alias penyerahan kelanjutan investigasi tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini alias untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka nan sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh nan lain," pungkasnya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan investigasi tiga perkara korupsi nan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan perkara ini disampaikan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto berbareng Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dalam konvensi pers berbareng Komisi III DPR RI di Jakarta, Sabtu (7/2026).

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan investigasi terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," ujar Totok.

Sebelum kasus ini dilimpahkan, tim campuran Polri telah melakukan rangkaian penyelidikan secara maraton. Polisi sudah memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta menggeledah sejumlah letak strategis nan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Totok menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, Polri telah menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah seorang pihak swasta berinisial DR nan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka kedua adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) nan dibidik atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan norma perkara PT ASABRI maupun perkara korupsi lainnya. FA dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 KUHP baru. (E-3)

Selengkapnya