Pembongkaran makam.(MI/Hery Susetyo)
MAKAM seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berinisial RG, 35, nan berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, dibongkar oleh abdi negara kepolisian pada Jumat (31/7/2026). Proses ekshumasi ini dilakukan sekitar 40 hari pascapemakaman guna menyelidiki penyebab pasti kematian korban.
Pembongkaran makam dimulai sekitar pukul 07.20 WIB dengan melibatkan empat petugas penggali kubur setempat. Langkah norma ini diambil setelah pihak family mengusulkan permohonan resmi kepada kepolisian lantaran menduga ada kejanggalan atas meninggalnya korban.
Kepala Dusun (Kasun) Lengki, Ainul Rofiq, mengonfirmasi bahwa korban merupakan penduduk original Desa Suruh nan bertempat tinggal di Perumahan Griya Suruh Indah. Meskipun dalam satu hingga satu separuh tahun terakhir korban menetap di Mojokerto lantaran tuntutan pekerjaan, arsip kependudukannya tetap tercatat di Sidoarjo.
"Almarhumah memang original penduduk Desa Suruh. Pembongkaran makam ini dilakukan atas proses dari kepolisian setelah ada permohonan dari keluarga. Kami dari pihak desa hanya membantu memfasilitasi kebutuhan di lapangan," ujar Ainul di letak pemakaman, Jumat (31/7).
Ainul menambahkan, pihaknya tidak mengetahui secara rinci corak kejanggalan nan memicu pihak family meminta autopsi ulang. Ia menegaskan bahwa seluruh substansi investigasi sepenuhnya menjadi kewenangan abdi negara penegak hukum.
Berdasarkan info nan dihimpun, RG bekerja sebagai penelaah teknis kebijakan di Kejari Kota Mojokerto. Sebelum dinyatakan meninggal bumi pada pertengahan Juli lalu, korban sempat mengeluhkan sakit lambung saat bekerja dan dilarikan ke Rumah Sakit Reksowaluyo Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, kepolisian tetap menunggu hasil pemeriksaan forensik dan autopsi dari tim medis mahir untuk memastikan penyebab utama kematian korban serta menentukan langkah norma selanjutnya. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·