Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia meminta Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) menghentikan sementara pendaftaran pengungsi baru di negara tersebut. Kebijakan itu diambil lantaran Kuala Lumpur tengah membangun sistem domestik untuk mengelola pencari suaka melalui program DPP (Pengurusan Data Pelarian) nan mulai diterapkan sejak Januari.
Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Lukanisman Awang Sauni mengatakan penghentian sementara pendaftaran itu diperlukan agar pemerintah dapat mengelola info pengungsi secara mandiri.
"Melalui DPP, pemerintah dapat mengelola info dengan langkah nan lebih terstruktur, termasuk dalam verifikasi identitas, pemantauan, dan regulasi, tanpa sepenuhnya berjuntai pada catatan entitas asing mana pun," ujar Lukanisman saat menjawab pertanyaan senator di majelis tinggi parlemen mengenai pengelolaan pengungsi Rohingya, seperti dikutip Reuters, Kamis (23/7/2026).
Menurut info UNHCR, hingga akhir Februari terdapat sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka nan terdaftar di Malaysia. Lebih dari separuh diantaranya merupakan etnis Rohingya Muslim nan melarikan diri dari Myanmar. Malaysia sendiri bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi PBB 1951 sehingga para pengungsi tidak mempunyai kewenangan untuk bekerja maupun mengakses pendidikan formal.
Lukanisman menjelaskan penghentian pendaftaran juga bakal memberi ruang bagi UNHCR untuk lebih konsentrasi pada proses penempatan kembali pengungsi ke negara ketiga andaikan mereka tidak dapat dipulangkan ke negara asalnya. Ia menegaskan pemerintah Malaysia tetap bakal menjalin koordinasi dan kerja sama secara rutin dengan badan PBB tersebut.
Sementara itu, UNHCR Malaysia belum memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut. Namun, dalam keterangan di situs resminya, UNHCR menyebut kebijakan pengungsi Malaysia, termasuk program DPP, merupakan langkah krusial menuju sistem perlindungan nan lebih terstruktur, dapat diprediksi, dan dikelola secara nasional. Badan tersebut juga menegaskan perannya adalah melengkapi tanggung jawab perlindungan dan kemanusiaan pemerintah Malaysia.
Di sisi lain, Lukanisman mengungkapkan pemerintah juga tengah menyusun rencana deportasi sekitar 5.000 penduduk negara Myanmar nan saat ini ditahan di pusat detensi imigrasi. Deportasi bakal dilakukan menggunakan kapal angkatan laut andaikan memperoleh persetujuan dari pemerintah Myanmar.
Isu pengungsi Rohingya kembali menjadi perhatian setelah meningkatnya ujaran kebencian dan disinformasi di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah unggahan menuduh organisasi Rohingya mengambil lapangan pekerjaan dan lahan milik penduduk Malaysia.
Malaysia sebelumnya pernah mendeportasi lebih dari 1.000 penduduk Myanmar menggunakan kapal pada 2021, meski saat itu terdapat perintah pengadilan untuk menghentikan proses tersebut. Sejumlah golongan kewenangan asasi manusia menilai deportasi itu turut melibatkan pencari suaka dan pengungsi nan telah terdaftar di UNHCR.
Situasi di Myanmar sendiri terus memburuk sejak militer menggulingkan pemerintahan sipil melalui kudeta pada Februari 2021 nan memicu perang saudara. Hingga sekarang pemerintah Myanmar juga tidak mengakui etnis Rohingya sebagai penduduk negara, sehingga banyak dari mereka terpaksa mencari perlindungan di negara lain, termasuk Malaysia.
(luc/luc)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·