Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas

1 jam yang lalu 2

loading...

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa menilai Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan norma nan memperkaya diri sendiri alias orang lain dan menyebabkan kerugian finansial negara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Jaksa di ruang sidang.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso

Selengkapnya