Mantan Penyidik KPK Minta Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terus Dikembangkan

1 jam yang lalu 4

loading...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat bakal diperiksa Tim 9 Kejagung. Foto/Danandaya

JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap beranggapan bahwa investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian duit ( TPPU ) nan menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu terus dikembangkan. Yudi menilai interogator perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap semua pihak nan diduga terlibat.

Yudi menuturkan, pengawasan publik terhadap proses investigasi menjadi krusial agar penanganan perkara melangkah secara objektif dan tuntas. "Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian duit nan sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini betul-betul dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya," kata Yudi dalam obrolan nan diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia alias Indonesia Youth Congress berjudul "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa nan Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Lebih lanjut Yudi mengatakan, penegak norma perlu mengusut semua pihak nan diduga mempunyai keterlibatan dalam perkara tersebut tanpa memandang kedudukan maupun latar belakang. Yudi pun menyinggung temuan interogator berupa duit tunai senilai lebih dari Rp500 miliar dalam beragam mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK setelah 7 Jam Diperiksa Kejagung

Yudi memandang bahwa besarnya nilai aset nan ditemukan menjadi indikasi bahwa perkara tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. "Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian alias hanya sedikit orang, lantaran mengenai dengan tata kelola dan suatu proses," ujarnya.

Yudi menambahkan, langkah salah satu tersangka, ialah FA, mengusulkan gugatan praperadilan merupakan kewenangan nan dijamin hukum. Namun, menurut dia, proses praperadilan tidak semestinya menghentikan upaya interogator dalam melengkapi perangkat bukti.

Mantan Penyidik KPK Minta Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terus Dikembangkan

Diskusi nan diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia alias Indonesia Youth Congress berjudul "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa nan Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto/Istimewa

Selengkapnya