ARTICLE AD BOX
Densus 88 Antiteror menggeledah rumah kontrakan terduga teroris jaringan Jamaat Ansharut Daulah (JAD) Jalan Bebedilan, Gunung Koneng, Kelurahan Cilembang, Cihideung, dan dijaga abdi negara Kepolisian bersenjata laras panjang.(MI/Kristiadi)
RATUSAN penduduk di Komplek Lingkar Dadaha, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, digemparkan oleh bunyi ledakan keras di area pedagang kaki lima (PKL), Sabtu (11/7) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Ledakan tersebut berasal dari peledak rakitan milik seorang penjual es teh berinisial AAS, 28, yang diduga merupakan mantan personil jaringan teroris Jamaat Ansharut Daulah (JAD).
Saksi mata di lokasi, Sandy Basli, 66, mengungkapkan bahwa bunyi ledakan terdengar sangat kencang menyerupai ban mobil tronton nan pecah. Insiden ini terjadi saat penduduk tengah berupaya melerai perselisihan antar pedagang di area olahraga tersebut.
"Kami mendengar letusan bunyi tersebut seperti ban mobil tronton, membikin penduduk kaget dan visitor panik hingga berlarian menyelamatkan diri. Berdasarkan laporan warga, tercium aroma belerang nan menyengat di letak kejadian," ujar Sandy, Senin (13/7).
Warga lain, Wawan, 55, menjelaskan kronologi kejadian bermulai dari cekcok antara pedagang jagung berinisial S dengan penjual tahu gejrot berinisial E nan diduga dalam kondisi mabuk. Situasi memanas ketika AAS, penjual es teh nan juga kerabat S, datang dan memarahi E. Saat penduduk berupaya melerai pertikaian tersebut, tiba-tiba ledakan keras muncul dari arah belakang lapak jualan.
Pascakejadian, Tim Identifikasi Polres Tasikmalaya Kota langsung mensterilkan letak dan menemukan sejumlah material mencurigakan nan dipastikan sebagai bahan baku peledak rakitan. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kemudian bergerak sigap melakukan penggeledahan di rumah kontrakan AAS di Jalan Bebedilan, Gunung Koneng, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah peralatan bukti berupa kitab jihad, pisau belati, senapan angin, perangkat peledak, dan instalasi kabel. Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Andi Purwanto, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dilakukan berbareng Ditkrimum Polda Jabar.
"Kami telah mengamankan sejumlah peralatan bukti dari letak kejadian berupa material logam, unsur kimia berbahaya, belerang, kalsium klorida, serbuk aluminium, baterai, instalasi kabel, dan remote," jelas Andi Purwanto.
Polisi telah menetapkan AAS sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 alias Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·