Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum

4 jam yang lalu 12

loading...

Sejumlah master norma menyoroti praktik upaya norma kasasi nan tetap kerap diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan vonis bebas. Foto: Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA - Sejumlah master norma menyoroti praktik upaya norma kasasi nan tetap kerap diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan vonis bebas. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan bertindak pada 2026 melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan terdakwa nan telah dinyatakan bebas semestinya dianggap telah selesai menjalani proses hukum. Menurutnya, perihal itu krusial untuk menjamin kepastian norma sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.

"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert, dikutip Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid

Selain melanggar asas kepastian hukum, Albert menilai pengajuan kasasi terhadap putusan bebas juga dapat dimaknai bertentangan dengan asas ne bis in idem, lantaran berpotensi menyeret terdakwa ke proses peradilan ulang. Praktik tersebut apalagi dapat menimbulkan kesan bahwa negara tidak menerima kekalahan dalam proses peradilan.

Selengkapnya