Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengandalkan sejumlah kebijakan untuk memperbesar support terhadap sektor perumahan. Salah satunya melalui kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia nan nilainya mencapai Rp80 triliun.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pembiayaan perumahan di tengah kebutuhan kediaman masyarakat nan tetap besar. Dukungan tersebut tidak hanya berasal dari anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), tetapi juga melibatkan kebijakan otoritas moneter.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, kebijakan GWM bukan berada di bawah kewenangan kementeriannya. Karena itu, dia berharap, ada relaksasi lebih lebar mengenai GWM, dengan begitu bakal tersedia lebih banyak biaya nan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program perumahan pemerintah.
"Buat dong buat pertumbuhan ekonomi. Apakah itu kewenangan Menteri Perumahan? Tidak. Kewenangan siapa? Bank Indonesia," ujar Maruarar di instansi BPS, dikutip Jumat (14/8/2026).
Kebijakan GWM berangkaian dengan biaya nan wajib ditempatkan perbankan di Bank Indonesia. Ketika sebagian ruang likuiditas tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan ekonomi, sektor nan memerlukan angsuran dapat memperoleh tambahan dukungan.
Bagi sektor perumahan, tambahan ruang pembiayaan menjadi krusial lantaran kebutuhan masyarakat tidak hanya berangkaian dengan pembangunan rumah. Akses terhadap angsuran juga menentukan keahlian masyarakat untuk membeli alias membangun hunian.
Maruarar menempatkan GWM berbareng sejumlah instrumen lain nan saat ini menopang sektor perumahan. Pemerintah juga menjalankan rumah subsidi dan KUR Perumahan, sementara anggaran kementerian menjadi bagian dari support langsung negara.
"Dulu nggak ada GWM BI berapa tadi? 80 tadi? 80 triliun, sekarang ada GWM BI 80 triliun. Dulu anggaran kita tahun lampau 5 triliun, sekarang 12,5 triliun," kata Maruarar.
Besarnya support tersebut membikin sektor perumahan tidak lagi hanya berjuntai pada satu sumber pembiayaan. Pemerintah mencoba menggabungkan anggaran negara dengan kebijakan moneter dan pembiayaan perbankan untuk memperluas kapabilitas sektor tersebut.
Jika dihitung berbareng sejumlah instrumen lain, nilai support langsung dan tidak langsung untuk sektor perumahan disebut mencapai nyaris Rp200 triliun. Angka tersebut mencakup rumah subsidi Rp55 triliun, KUR Perumahan Rp50 triliun, GWM Rp80 triliun, serta anggaran APBN Kementerian PKP Rp12,5 triliun.
"Rumah subsidi berapa triliun, Pak Sekjen? 55 triliun. Tambah 55 triliun rumah subsidi. 50 triliun KUR Perumahan, seberapa tuh? 105. GWM BI berapa? 80. (Jadi) 185. Apa lagi? APBN 12,5. (Jadi) 197,5 triliun. Kan besar ya," ujar Maruarar.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

55 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·