ARTICLE AD BOX
loading...
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan duit gratifikasi Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, Ma'ruf diduga menggunakan duit gratifikasi untuk pembaharuan rumah dan biaya resepsi pernikahan anak.
Hal itu disampaikan Taufik saat menjelaskan apa saja peralatan bukti nan disita pihaknya mengenai perkara ini. "Uang senilai Rp1,9 Miliar nan digunakan untuk membiayai pembaharuan rumah pribadi MC di Gandul Depok," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
"Sejumlah duit nan digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," sambungnya.
Baca juga: Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah ‘Uang Assalammualaikum’
Dapatkan buletin terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri Anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya









English (US) ·
Indonesian (ID) ·