loading...
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut memasuki ruangan jelang sidang dakwaan kasus kuota haji. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menjadwalkan sidang perdana eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang hari ini untuk pembacaan surat dakwaan.
Pantau di lokasi, Gus Yaqut memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 09.21 WIB dengan mengenakan rompi Oranye unik tahanan KPK. Setibanya di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, sejumlah simpatisan Gus Yaqut sudah bersiap di sana. Mereka kemudian kompak melantunkan Selawat Asyghil saat memandang Gus Yaqut di dalam ruang sidang.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut mengaku siap mengikuti sidang dengan pembacaan surat dakwaan ini. "Insya Allah siap," kata Gus Yaqut di ruang sidang, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gus Yaqut mengenai Kasus Kuota Haji
Diketahui, selain Gus Yaqut terdapat tiga terdakwa lainnya, ialah eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam surat dakwaan bakal dijelaskan peran-peran dari masing-masing terdakwa.
Lihat video: YAQUT CHOLIL QOUMAS SIAP DISIDANG! Bakal Buka-bukaan Soal Kuota Haji Tambahan
"JPU tentu bakal menguraikan fakta-fakta dan perangkat bukti nan menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah duit sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal nan didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan nan diduga dilakukan," ujar Budi.
(cip)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·