ARTICLE AD BOX
Ilustrasi(Dok Istimewa)
PULUHAN massa nan tergabung dalam Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) menggelar tindakan unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (14/7/2026). Massa mendesak korps adhyaksa wilayah untuk menjaga profesionalitas norma serta menghentikan praktik kriminalisasi dan arogansi kewenangan.
Aksi demonstrasi nan diwarnai dengan tindakan pembakaran ban jejak di depan gerbang instansi korps adhyaksa tersebut merupakan respons atas keresahan publik mengenai arah penegakan norma belakangan ini. KEMAKI mengaitkan situasi ini dengan momentum pertimbangan pasca-kasus penggeledahan dan penyitaan aset ratusan miliar milik mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
"KEMAKI menilai situasi ini kudu menjadi momentum pertimbangan total agar abdi negara penegak norma di daerah, khususnya Kejati Jatim, untuk tidak melakukan tindakan arogansi kewenangan dan praktik kriminalisasi nan justru mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Athoillah, dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Dalam orasinya, Athoillah menyoroti adanya indikasi pemaksaan perkara nan sejatinya masuk ranah norma administratif alias perdata/bisnis, namun dipaksakan naik menjadi perkara pidana korupsi.
Ia menilai strategi mencari-cari kesalahan ini sengaja dilakukan oleh oknum jaksa untuk mengejar pencitraan publik, apalagi diduga kuat ditunggangi oleh kepentingan golongan tertentu. Menurutnya, akibat dari penegakan norma nan membabi buta ini sangat fatal bagi stabilitas daerah.
"Iklim investasi menjadi terganggu, muncul keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) serta pelaku usaha, hingga adanya pengabaian terhadap aspek norma lainnya," tegas Athoillah.
Sodorkan 10 Tuntutan, Ingatkan Pesan Presiden Prabowo
Dalam tindakan tersebut, KEMAKI menyodorkan 10 poin tuntutan resmi kepada pihak Kejati Jatim. Poin-poin utama tuntutan tersebut antara lain mendesak interogator Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim bekerja objektif dan membuktikan adanya niat jahat (mens rea), bukan sekadar menghukum kekeliruan manajemen tata kelola bisnis.
Massa juga meminta penguatan peran Jaksa Intelijen serta Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menyelesaikan sengketa non-pidana. Di samping itu, mereka mengingatkan abdi negara kejaksaan agar mengintrospeksi diri menyusul petunjuk dan pengarahan tegas nan disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 Juli 2026 lalu.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada setiap abdi negara dan orang-orang nan bekerja di kementerian untuk membenahi dirinya sendiri. Prabowo meminta mereka tidak melawan kehendak rakyat, di mana masyarakat menginginkan korupsi dan penipuan lenyap dari Tanah Air. Hal tersebut Prabowo sampaikan sebelum meresmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat, NTB, Jumat (10/7/2026).
"Pesan kepada abdi negara negara, kepada petugas-petugas negara nan ada di pemerintahan, nan ada di birokrasi, di setiap kementerian, di setiap lembaga, marilah kita bersama-sama benahi diri, perbaiki diri," ujar Prabowo.(H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·