Media Asing Sorot Kasus Mantan Jampidsus Febrie, Sebut Ini

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Media asing menyoroti kasus nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah. Sebelumnya Febrie sendiri mundur dari jabatannya Sabtu awal hari dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Media nan berbasis di Qatar, Al Jazeera, misalnya. Laman itu menyoroti rekam jejak mentereng Febrie Adriansyah sebelum akhirnya terjerat dalam pusaran skandal mega korupsi ini.

Sebelum mengundurkan diri, dia diketahui tengah gencar memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai program makan siang gratis. Selain itu, digarisbawahi peran signifikannya dalam memimpin kasus norma kontroversial nan menjerat pendiri Gojek sekaligus mantan menteri, Nadiem Makarim, nan berujung vonis balasan 10 tahun penjara.

Dikatakan bagaimana, sebelum menanggalkan jabatannya, Febrie sempat bersuara. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan kesalahan apa pun dalam menjalankan tugasnya.

"Jaksa Febrie Adriansyah membantah melakukan kesalahan dan mengatakan dia tidak mengerti kenapa dia diselidiki atas pemadaman listrik tersebut," tulis laporan Al Jazeera mengenai pembelaan sang jaksa sebelum mengundurkan diri dalam tulisan berjudul "Indonesia's anti-graft prosecutor quits after police seize gold and cash".

Kantor buletin regional Singapura, Channel News Asia (CNA) juga menyajikan rincian info nan lebih spesifik mengenai pecahan mata duit dari total duit tunai jumbo nan sukses disita oleh pihak kepolisian. Dari total aset sitaan senilai jutaan dolar tersebut, petugas menemukan duit tunai sebesar US$5,8 juta dan mata duit asing SGD 17,2 juta di dalam brankas.

CNA juga melaporkan bahwa Kejaksaan langsung bergerak sigap menerima surat pengunduran diri nan diajukan oleh sang jaksa demi menjaga muruah institusi. Proses norma dipastikan bakal tetap melangkah secara transparan dan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum," ungkap Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya kepada laman itu, dimuat di tulisan "Indonesia's anti-graft prosecutor quits after police seize gold, cash".

Sementara itu, media asal Taiwan, Taipei Times, menyoroti kontroversi publik menyebut ada persinggungan antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan militer dalam tulisan berjudul "Indonesia's top graft prosecutor resigns". Dilaporkan gimana personel militer bersenjata komplit dikerahkan untuk menjaga ketat salah satu kediaman nan mengenai dengan Febrie di Jakarta.

Disebut pula gimana pihak militer sendiri segera memberikan penjelasan resmi. Dituliskan pula sanggahan keras soal tudingan intervensi alias menghalang-halangi jalannya penyelidikan pihak kepolisian.

"Pihak militer mengatakan pengerahan tersebut diminta oleh Kejaksaan Agung di bawah peraturan nan mengatur perlindungan bagi jaksa dan membantah telah mencampuri penyelidikan polisi," beritakan Taipei Times mengenai respons dari unsur angkatan bersenjata.

Media asal Amerika Serikat (AS), US News, membawa laporan nan jauh lebih progresif mengenai kejelasan status norma dari pihak-pihak nan terlibat dalam skandal ini. Berdasarkan info resmi dari otoritas kepolisian, Febrie Adriansyah dilaporkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan, penyuapan, dan pencucian uang.

Dalam tulisan berjudul "Top Indonesian Prosecutor Resigns Amid Corruption Probe", disebutkan gimana kasus nan menjerat sang mantan jaksa penegak norma terkemuka ini diduga kuat berakar dari rekam jejak penanganan kasus korupsi masa lampau pada perusahaan asuransi milik negara, Asabri. Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pengembangan penyelidikan tetap terus melangkah secara intensif untuk membongkar jaringan ini sampai ke akarnya.

Pihak berkuasa menyatakan bahwa mereka sekarang telah menahan satu orang tersangka baru lainnya nan diidentifikasi dengan inisial DR atas dugaan keterlibatan dalam pencucian uang. Kendati demikian, kepolisian belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai identitas original maupun keterkaitan langsung antara tersangka DR dengan sang mantan kepala jaksa tersebut.

"Polisi telah menetapkan Febrie sebagai tersangka, atas dugaan pemerasan, penyuapan, dan pencucian duit nan mengenai dengan kasus masa lampau nan pernah ditangani jaksa tersebut nan melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri," ungkap laporan US News nan juga mengutip laporan Reuters.

(tps/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya