loading...
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (tengah) dan Laksamana TNI (Purn) Moeryono Aladin (kanan). Foto/Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Mediasi mengenai perkara dugaan pelanggaran manajemen dalam legalisasi piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhujung tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara nan diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin itu bakal bersambung ke tahap pembuktian di persidangan.
Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik jumpa dalam proses mediasi. Karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.
Diketahui, ada tiga pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM) nan turut digugat dalam perkara ini, ialah mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM nan menerbitkan piagam Prof Mohammad Na'iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia. Ketiganya berstatus sebagai tergugat 7, 8, dan 9 dalam gugatan bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus
Bonatua menilai pihak UGM tidak menunjukkan iktikad untuk datang dalam proses mediasi. Padahal mediator telah menawarkan kehadiran secara daring.
"Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM ialah Profesor Ova, Profesor Budiadi, dan Profesor Na'iem pasti tidak mau datang juga. Bahkan walaupun pengadil mediasi menawarkan tidak perlu datang di tempat, cukup Zoom alias WA pun beliau tidak mau," kata Bonatua seusai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Bonatua mengatakan, kondisi tersebut membikin pihaknya memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dia menyatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 perangkat bukti nan bakal diajukan dalam persidangan. "Makanya tadi kita bilang, kita sepakat untuk tidak sepakat. Jadi kita sepakat untuk lanjut ke persidangan, ke pembuktian," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·