(MI/Seno)
SEORANG anak wanita menangis di samping jasad ayahnya nan dihakimi massa di Tabanan, Bali (24/7/2026). Sehari kemudian (25/7/2026), seorang laki-laki tewas dikeroyok di sebuah minimarket di Morowali. Dalam hitungan hari (26/7/2026), bentrok penduduk di Matraman Dalam, Jakarta Pusat, juga menimbulkan korban jiwa. Tiga peristiwa, tiga kota, satu pola nan sama: massa nan menghukum tanpa batas. Jika ada batasnya, tentu tidak bakal ada korban nan sampai meninggal dunia.
Apabila mengikuti cuplikan-cuplikan video nan dibagikan di beragam platform media sosial, kita bisa tahu bahwa ada kejadian kekerasan massa lainnya di beragam tempat di Tanah Air dalam kurun waktu nan berdekatan. Tentu kejadian berantem alias penghakiman massa nan berujung pada kematian tidak muncul belakangan ini saja. Namun, seiring dengan kemunculan media sosial dan kemudahan merekam secara visual menggunakan gawai nan semakin affordable, membikin peristiwa kekerasan massa semakin terasa present alias banyak terjadi.
Dalam situasi di mana kekerasan massa seakan-akan adalah perihal nan bisa diterima –karena mudah dan banyak terjadi– mungkin kita bakal bertanya: sampai kapan itu diterima alias dibiarkan. Sayangnya pertanyaan tersebut adalah retorik sehingga tidak perlu ditanyakan. nan lebih krusial ditanyakan Ialah apa nan kita baca dari peristiwa-peristiwa kekerasan massa itu.
KEKERASAN MASSA
Dalam tiga peristiwa nan mengawali tulisan ini, massa nan ada merupakan kerumunan (crowd). Karakteristik utama kerumunan Ialah berkumpul di letak dan waktu nan sama, tanpa struktur umum dan pembagian peran nan sudah ditentukan sebelumnya. Menurut Herbert Blumer, seorang sosiolog dan salah satu tokoh awal studi kerumunan, nan menyatukan kerumunan Ialah konsentrasi perhatian bersama, ialah ketika ada peristiwa alias obJek nan menjadi pusat perhatian semua orang di dalamnya. Kerumunan berisikan individu-individu nan berkumpul sebatas lantaran konsentrasi perhatian nan sama di satu waktu tertentu saja.
Untuk menjelaskan kejadian kerumunan nan melakukan kekerasan massa seperti nan terjadi di Tabanan, Morowali, Matraman Dalam, dan letak lainnya, kita bisa menggunakan beragam kacamata. Satu kacamata nan banyak digunakan Ialah ilmu jiwa massa, nan basisnya Ialah ilmu jiwa sosial, nan secara esensial memandang kekerasan massa sebagai tindakan ataupun perilaku kolektif (collective behavior). Dalam tradisi studi ilmu jiwa sosial, kerumunan nan beralih bentuk menjadi kekerasan massa didekati dengan dua framework utama untuk menjelaskannya.
Pertama, kekerasan sebagai pelepasan alias keruntuhan pengendalian diri individu. Individu-individu nan berbareng dalam kerumunan kehilangan keahlian mengendalikan dirinya dan larut menjadi kolektivitas nan cair. Akibatnya, perseorangan seperti mudah terbawa apalagi terombang-ambing oleh sifat kolektivitas nan mengemuka di saat perseorangan berada di dalamnya –bisa sifatnya tenang, marah, alias agresif.
Dalam framework penjelasan ini, kekerasan sesungguhnya terjadi di level perseorangan (individual-level account) dan menjadi perilaku kolektif berkekerasan akibat adanya sistem ‘penularan’ emosi dari satu perseorangan ke perseorangan lainnya dalam kerumunan (Teori Penularan alias Contagion Theory menurut Gustav Le Bon) alias ‘deindividuasi‘ di mana perseorangan kehilangan kesadaran diri (self-awareness) dan identitas personalnya ketika dalam kerumunan sehingga kontrol diri terhadap perilaku impulsifnya melemah (Teori Deindividuasi alias Deindividuation Theory menurut Philip Zimbardo).
Kedua, kekerasan sebagai tindakan nan beraturan, bermakna, dan diatur oleh norma nan dikonstruksi alias diaktifkan pada saat itu juga (emergent norm). Dengan perkataan lain, kekerasan massa bukan tindakan nan tidak beraturan dan tidak berarti lantaran adanya penerimaan alias standar untuk menerimanya (normative/social-level account). Artinya, perilaku kolektif berkekerasan bukan semata-mata tindakan spontan bersama-sama alias beramai-ramai, melainkan tindakan nan teratur lantaran mengikuti semacam skrip (script) nan didasari oleh apa nan dianggap sebagai tindakan nan bisa diterima alias apalagi dianggap menjadi standar oleh orang-orang dalam kerumunan nan sama.
REPRESENTASI SOSIAL
Ketika kejadian berantem dan penghakiman massa nan menyantap korban jiwa terus terjadi, kita tentu kudu mewaspadai bahwa kekerasan massa menjadi indikasi nan mengindikasikan penerimaan berbareng terhadap kekerasan dan kekerasan nan menghukum tanpa batas. Berdasarkan pendekatan penjelasan level normatif ini, kita patut makin mencermati secara sungguh-sungguh kejadian kekerasan massa nan terjadi belakangan ini. Apa pasal? Karena dengan menggunakan pendekatan teori Representasi Sosial (Social Representation theory) nan dikemukakan oleh Serge Moscovici, seorang psikolog sosial dari Prancis, begitu tampak kekerasan massa nan sadis akhir-akhir ini bukan semata-mata tampil sebagai indikasi sosial (social symptom). Namun, lebih dari itu, kekerasan massa tampak menjadi pemahaman berbareng nan masuk logika (common sense) dan dipakai sehari-hari oleh masyarakat dalam tindakan mereka.
Kekerasan massa nan begitu mudahnya merenggut nyawa orang telah menjadi representasi alias perwujudan nan ada di mana-mana dan kapan saja. Diamplifikasi terutama lewat media sosial, penghakiman massa tampak mengalami anchoring. Ia dijangkarkan menjadi sesuatu nan tadinya jarang dan asing menjadi sesuatu nan tampak familier. Ia juga mengalami objectification. Dari tadinya seperti perihal nan rumit dan tidak mudah ditemui menjadi perihal nan terasa nyata lantaran mudah dan sering didapati. Lewat sistem anchoring dan objectification, tertanam representasi berisi skrip kolektif tentang siapa nan diterima untuk dihakimi oleh massa (maling, begal, matel, orang suku tertentu, dan sebagainya).
DE-REPRESENTASI KEKERASAN MASSA
Sebagai masyarakat nan beradab dan tidak menoleransi tindakan main pengadil sendiri, kita kudu mengupayakan secara sungguh-sungguh kekerasan massa bukan common sense dan bukan pula common action dalam realitas kehidupan sehari-hari masyarakat. Kita kudu serius melakukan de-representasi kekerasan massa. nan pertama adalah menekan serendah-rendahnya perihal nan menjadi anteseden ataupun pemantik kekerasan massa. Untuk menekan kekerasan massa (baca: penghakiman massa), nan menjadi kunci adalah strategi lapangan dari abdi negara penjaga keamanan dan ketertiban. nan kedua adalah menekan eskalasi dan ekspos kekerasan massa di media konvensional dan media sosial melalui edukasi kepada penduduk (atau warganet) untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berbagi peristiwa kekerasan massa.
Dua upaya de-representasi kekerasan massa tersebut tentu bukan perihal mudah. Tidak ada pilihan lain, kita kudu menajamkan common sense dan sungguh-sungguh mengupayakan strategi menekan kekerasan massa. Kita tidak boleh tinggal tak bersuara ketika hari demi hari korban berjatuhan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·