Memperkuat AHWA, Menata Kepemimpinan NU

2 jam yang lalu 3

loading...

Choirul Sholeh Rasyid. Foto/Istimewa

Choirul Sholeh Rasyid
Ketua PBNU

MENJELANG Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), perdebatan tentang siapa nan layak menjadi Rais Aam dan Ketua Umum semestinya tidak berakhir pada soal figur. Pertanyaan nan lebih krusial adalah: gimana NU membangun kreasi kepemimpinan nan bisa menjaga kewibawaan ustadz sekaligus membikin Tanfidziyah bekerja efektif?

Persoalannya bukan sekadar siapa Rais Aam dan siapa Ketua Umum. nan lebih mendasar adalah gimana keduanya memperoleh mandat sehingga tidak melahirkan dua pusat legitimasi nan melangkah dalam orbit masing-masing.

Dalam rumusan nan berlaku, Rais Aam dipilih melalui sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), sedangkan Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat alias pemungutan suara. AHWA terdiri atas sembilan ustadz dengan kriteria nan sangat ketat: alim, adil, berintegritas moral, tawadhu, berpengaruh, wara, zuhud, serta mempunyai pengetahuan untuk memilih pemimpin nan munadzdzim dan muharrik.

Di sinilah saya memandang ada persoalan kreasi kelembagaan.

Baca Juga: Membaca Dinamika Menuju Muktamar ke-35 NU

Jika AHWA dipercaya mempunyai kapabilitas moral dan keulamaan untuk menentukan Rais Aam, kenapa mandat keulamaan tersebut tidak diperkuat pula dalam menentukan pemimpin Tanfidziyah?

Sebab, ketika Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama memperoleh mandat langsung dari Muktamar, secara kelembagaan keduanya dapat dipersepsikan sebagai dua pusat legitimasi nan relatif sejajar. Padahal, secara struktur, Syuriyah merupakan ketua tertinggi jam’iyah, sementara Tanfidziyah adalah pelaksana.

Problem ini tampaknya mulai disadari. Materi Muktamar ke-35 menawarkan opsi perubahan: muktamirin menjaring maksimal lima calon Ketua Umum, kemudian nama-nama tersebut diserahkan kepada AHWA. AHWA memilih Ketua Umum setelah calon menyatakan kesediaan dan memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Menurut saya, ini merupakan langkah penting, tetapi tetap dapat disempurnakan.

Menariknya, usulan beberapa PWNU menawarkan bangunan nan sedikit berbeda: muktamirin menjaring beberapa nama, kemudian Rais Aam memilih salah satunya dengan persetujuan AHWA. Argumentasinya jelas: menempatkan Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama sebagai mandataris Muktamar dapat menimbulkan dinamika kepemimpinan dan melemahkan semangat kepemimpinan ulama.

Selengkapnya