Mendagri Tegaskan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Daring

1 jam yang lalu 2
Mendagri Tegaskan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Daring Mendagri Tito Karnavian.(Dok. Antara)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) nan terbukti terlibat dalam aktivitas judi daring (online) bakal dikenai hukuman tegas sesuai ketentuan nan berlaku. Penegasan ini bertindak bagi seluruh aparatur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir dari Antara, dalam kunjungannya di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (22/7), Tito menyatakan bahwa setiap ASN nan melanggar norma kudu diproses melalui sistem nan ada tanpa pengecualian. Ia menekankan bahwa gambling merupakan tindak pidana nan tidak dapat ditoleransi, terutama jika dilakukan oleh pelayan publik.

"Kalau mereka melakukan pelanggaran norma termasuk gambling ya kudu ditindak. Mau dia PPPK, mau dia PNS, pelanggar hukum," ujar Tito Karnavian.

Tito menjelaskan bahwa jenis hukuman nan bakal dijatuhkan berjuntai pada tingkat pelanggaran nan dilakukan. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penurunan kedudukan (demosi), hingga penundaan pengembangan karier. Jika pelanggaran masuk ke ranah pidana, maka kasus tersebut bakal diserahkan kepada abdi negara penegak hukum.

Mendagri mengharapkan seluruh ASN dapat menjaga disiplin dan integritas sebagai teladan masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap norma sangat krusial untuk menjaga profesionalisme pemerintahan serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Pernyataan tegas Mendagri ini muncul di tengah laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengenai dugaan keterlibatan ribuan pegawai dalam aktivitas gambling daring. Berdasarkan info Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 2.663 pegawai Pemprov Jabar nan sekarang sedang dalam tahap pendalaman.

Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, merinci bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 419 PNS dan sejumlah PPPK. Kelompok terbanyak nan terindikasi terlibat berasal dari PPPK paruh waktu dengan jumlah mencapai 1.091 orang. Data ini merupakan tindak lanjut dari temuan PPATK nan melaporkan total 2.694 ASN di Jawa Barat terindikasi bermain gambling daring sepanjang tahun 2025. (Ant/Z-10)

Selengkapnya