Mendagri Tito Pastikan Tidak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

7 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak ada opsi bagi pemerintah wilayah untuk memecat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan ini ditegaskan menyusul banyaknya pemerintah wilayah (Pemda) nan mengaku kesulitan membayarkan penghasilan pegawai. Menurutnya, pemerintah telah mempunyai solusi mengenai dengan perihal ini.

"Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK, menimbulkan persoalan tersendiri nanti," ungkap Tito dalam Rapat Kerja berbareng Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Tito mengungkapkan pemenuhan shopping pegawai tidak bakal menyantap APBN. Menurut Tito, Pemda bakal tetap mengandalkan APBD mereka.

"Bukan dibayar dari APBN. Nanti jika saya takut kelak narasinya bahwa kebijakan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN, berfaedah seolah-olah selanjutnya kelak APBN semua, ini hanya untuk menghadapi persoalan nan ada saat ini," ujarnya.

Sejumlah Pemda bakal bayar dengan Dana Bagi Hasil alias DBH. Tito mengungkapkan ada 413 wilayah nan mempunyai kurang bayar DBH. Nilainya mencapai Rp 70 triliun.

Dia menjelaskan, dari info tahun 2024 nan dia peroleh, kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Rinciannya terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun.

Dari info tersebut, ada lebih bayar sebesar Rp 13 triliun. Jika dihitung ulang, maka ada kurang bayar bersih sekitar Rp 70 triliun. Dana ini, menurutnya, 'nyangkut' bagi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

"Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota nan belum dibayarkan alias kurang bayar. Nah, ini jika ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," kata Tito.

Kemudian, bagi wilayah nan tidak mempunyai DBH, Tito memastikan pemenuhan anggaran bakal dilakukan dengan sistem penambahan saldo Dana Alokasi Umum (DAU). Skema ini, lanjutnya, sudah disepakati antara Kemendagri dan Kemenkeu.

"Ada daerah-daerah nan DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak lagi. Caranya ialah dengan langkah top up DAU, dan ini sudah disiapkan skema itu dengan Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini bisa diatasi," tegasnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya