(MI/Seno)
PERKEMBANGAN teknologi dan dinamika sosial telah menggeser lanskap kejahatan di Indonesia secara drastis. Namun, kerangka norma nasional kita tetap tertinggal di masa lalu. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) sekarang tidak lagi memadai untuk membendung kompleksitas tindak kejahatan tersebut. Urgensi revisi UU TPPO bukan sekadar wacana akademis, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi penduduk negara dari praktik perbudakan modern nan semakin canggih dan terselubung.
Salah satu argumen utama perlunya reformasi norma ini adalah ketidakmampuan UU No 21 Tahun 2007 dalam menjangkau modus operandi baru, terutama kejahatan berbasis siber (online scamming). Kejahatan TPPO saat ini tidak lagi selalu menggunakan sistem konvensional seperti penampungan alias pengangkutan fisik, melainkan dijalankan oleh peretas dan pemandu online tanpa memerlukan hubungan langsung. Lebih mengkhawatirkan lagi, pola perekrutan korban sekarang didominasi oleh media sosial tanpa tatap muka. Sasaran pelaku pun telah meluas ke sektor umum dan akademis, seperti nan terlihat pada kasus program magang Kampus Merdeka ke Jerman nan melibatkan 33 universitas.
Setiap tanggal 30 Juli, bumi memperingati World Day Against Trafficking in Persons, sebuah momentum nan semestinya tidak sekadar menjadi seremoni belas kasih, melainkan panggilan pertimbangan kritis atas arsitektur norma nan kita bangun untuk melindungi manusia dari perbudakan modern. Di Indonesia, arsitektur itu bertumpu pada UU TPPO, sebuah instrumen yang, setelah nyaris dua dasawarsa berlaku, mulai menampakkan retak struktural nan tidak bisa lagi ditambal dengan interpretasi pengadil alias kebijakan teknis semata. Ia memerlukan revisi secara menyeluruh.
KESENJANGAN NORMA
UU TPPO dirumuskan pada era ketika perdagangan orang tetap dibayangkan sebagai kejahatan konvensional nan terbatas pada perekrutan tatap muka, pemindahan bentuk lintas batas, pemanfaatan di ranah domestik dan lokalisasi. Namun, kejahatan tidak menunggu norma untuk berkembang. Modus pemanfaatan daring perekrutan melalui media sosial, penjeratan utang digital, kerja paksa nan dikendalikan dari luar pemisah teritorial melalui aplikasi perpesanan adalah realitas nan tidak sepenuhnya tertangkap oleh rumusan pasal-pasal eksisting. Inilah nan dalam pengetahuan perundang-undangan disebut norm gap bahwa terdapat jarak antara bunyi norma dan realitas nan hendak diaturnya. Ketika jarak itu melebar, norma kehilangan daya cengkeramnya justru pada titik paling genting saat kejahatan bermutasi lebih sigap daripada revisi legislasi.
Kegentingan ini diperparah oleh persoalan nan lebih mendasar, ialah UU TPPO, sebagaimana banyak produk norma pidana kita, tetap terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku lapangan dan kurang menjerat tokoh intelektual di baliknya. Prinsip pertanggungjawaban pidana nan hanya menyasar ‘tangan nan mengeksekusi’ tanpa menjangkau ‘otak nan merancang’ adalah kegagalan nan oleh para mahir norma pidana modern disebut sebagai impunitas struktural, situasi di mana sistem norma secara sistemik kandas menjerat mereka nan paling bertanggung jawab justru lantaran posisi mereka nan tersembunyi di kembali jaringan kejahatan terorganisasi.
Di samping persoalan kerentanan modus, aspek pemulihan korban dalam praktik peradilan tetap sangat jauh dari kata adil. Selama ini, kewenangan restitusi bagi korban sering kali membal ke tembok ketiadaan kepastian hukum. Dalam banyak putusan pengadilan, pemberian restitusi kerap dibarengi opsi balasan pengganti berupa pidana kurungan singkat, ialah sekitar 2-3 bulan hingga maksimal 1 tahun, sebagaimana hasil penelitian I Kadek Sudiarsana dengan titel Pemenuhan Restitusi Korban TPPO dalam Kerangka Keadilan Restoratif dengan menelaah praktik di Kupang, NTT.
Akibatnya, pelaku condong memilih menjalani kurungan tambahan daripada bayar tukar rugi keuangan, nan pada akhirnya membiarkan korban tanpa pemulihan finansial apa pun. Kegagalan eksekusi ini kian diperparah oleh absennya instrumen kewenangan penyitaan aset (asset forfeiture) milik tersangka alias terpidana sejak tahap awal penyidikan. Ironisnya, penegakan norma nan ada kerap berpuas diri dengan hanya menjerat perantara tingkat bawah nan berekonomi lemah, sementara tokoh intelektual dan korporasi penyalur justru melenggang bebas dari jerat hukum.
Kelemahan sistem penanganan ini berimplikasi langsung pada keselamatan bentuk dan psikologis penyintas. Banyak korban TPPO nan sekadar dipulangkan tanpa mendapatkan penanganan layak di rumah kondusif (safe house) maupun pendampingan reintegrasi sosial dan ekonomi, sehingga mereka sangat rentan menjadi korban berulang (revictimization). Penanganan nan ada juga kerap mengabaikan penderitaan penyintas seperti pada kasus Mariance Kabu nan mengalami trauma bentuk dan psikis berat hingga menjadi penyandang disabilitas, tapi kerap diabaikan alias apalagi menerima stigma negatif dari lingkungannya sendiri. Negara tidak boleh membiarkan penyintas berjuang sendirian di tengah bayang-bayang trauma dan keterasingan sosial.
KORBAN BUKAN OBJEK, MELAINKAN SUBJEK HUKUM
Di sinilah titik kritis nan kudu ditegaskan secara akademis bahwa paradigma penanganan TPPO tidak boleh lagi berakhir pada logika represi terhadap pelaku semata, tetapi kudu bergeser tegas kepada victim-centered approach. Viktimologi modern sejak Benjamin Mendelsohn merumuskan disiplin ini pada pertengahan abad ke-20 mengajarkan bahwa korban bukan sekadar perangkat bukti alias saksi fungsional bagi kepentingan pembuktian negara, melainkan subjek norma nan mempunyai kewenangan substantif atas pemulihan.
Adagium norma nan relevan di sini adalah restitutio in integrum, pemulihan pada keadaan semula sebuah prinsip nan menegaskan bahwa keadilan pidana tidak komplit tanpa keadilan restoratif bagi korban.
Mengutip temuan penelitian Surachanee Sriyai nan berjudul Global Inequality and Digital Vulnerability: Unpacking Online Scams and Human Trafficking, bahwa korban TPPO di kompleks scam tidak sekadar dieksploitasi, tetapi juga dipaksa menjadi pelaku kejahatan siber terhadap orang lain. Laporan tersebut menegaskan bahwa jatuh korban terhadap manipulasi bukan tanda ketidakcakapan digital, melainkan hasil manipulasi emosional dan kepercayaan nan disalahgunakan.
Kondisi tersebut memperkuat pandangan bahwa negara kudu memisahkan status korban dari pelaku, sekalipun secara umum orang tersebut ‘melakukan’ tindak pidana. Protokol Palermo 2000, sumber norma internasional utama arti trafficking, secara definitif membangun struktur tiga komponen (act, means, purpose) nan justru dirancang untuk memisahkan secara tegas posisi korban dari posisi pelaku. Ironinya, pemisahan konseptual ini belum selalu diterjemahkan secara koheren ke dalam praktik peradilan domestik.
MOMENTUM YANG TIDAK BOLEH TERLEWATKAN
Peringatan Hari Antiperdagangan Orang Sedunia semestinya menjadi pengingat bahwa perdagangan orang adalah, dalam bahasa nan tidak berlebihan, corak perbudakan di era modern alias dikenal modern-day slavery. Karakter transnasional kejahatan ini menuntut norma nan tidak hanya progresif dalam rumusan normatif, tetapi juga adaptif terhadap konvergensi teknologi, mobilitas manusia, dan kompleksitas jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara.
Pada momentum ini, langkah menuju revisi UU TPPO perlu memperhatikan peta jalan progresif nan patut dipertimbangkan, ialah penguatan arti pemanfaatan berbasis teknologi, ekspansi yurisdiksi untuk menjerat tokoh intelektual, pengharmonisan dengan KUHP dan KUHAP baru, penegasan prinsip non-punishment, pengakuan peralatan bukti dan bukti elektronik, penyempurnaan sistem pemblokiran aset pelaku, pembentukan biaya support korban, hingga penguatan peran lintas kementerian dan lembaga, termasuk kegunaan keimigrasian dalam pemulangan dan pencegahan lintas batas, bukan sekadar daftar teknis perubahan pasal. Ia adalah pernyataan sikap negara tentang di pihak siapa norma ini sesungguhnya berdiri.
Diperlukan kepastian status justice collaborator untuk memberikan perlindungan dan keringanan balasan bagi saksi pelaku nan mau bekerja sama membongkar jaringan utama TPPO. Selain itu, izin baru wajib memberikan agunan perlindungan tegas bagi golongan rentan seperti penyandang disabilitas, serta melibatkan penyintas sebagai pemasok aktif dalam upaya pencegahan kejahatan.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah UU TPPO perlu direvisi, melainkan seberapa lama lagi kita bersedia membiarkan korban menanggung akibat dari kesenjangan norma nan sudah lama teridentifikasi tapi tak kunjung ditutup. Di setiap hari nan berlalu tanpa revisi, ada korban nan lahir dari celah norma nan kita biarkan menganga.
Momentum Hari Antiperdagangan Orang Sedunia semestinya menjadi titik kembali dari peringatan simbolik menuju agenda legislasi konkret, dari empati retoris menuju keberpihakan struktural pada korban. Hanya dengan reformasi norma nan komprehensif, responsif siber, dan berorientasi pada pemulihan korban inilah Indonesia dapat betul-betul memutus mata rantai perdagangan manusia di era modern.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·