Menhub Soroti Jam Kerja ABK, Bisa Bawa Maut ke Kapal

50 menit yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kecelakaan nan terjadi pada empat kapal dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius pemerintah. Empat kejadian nan menjadi perhatian ialah KM Mutiara Sentosa 2, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya.

Keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh kondisi kapal dan kelengkapan peralatan, tapi juga kondisi anak buah kapal (ABK).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut kondisi awak kapal, termasuk akibat kelelahan alias fatigue nan dapat memengaruhi keahlian mengambil keputusan saat bekerja. Pengaturan jam kerja dan rehat pelaut telah menjadi bagian dari standar keselamatan pelayaran. Ketentuan tersebut merujuk pada standar internasional nan bertindak bagi pelaut.

"Keselamatan kapal juga ditentukan oleh kondisi awak kapal, salah satu akibat nan kudu dikendalikan adalah fatigue alias kelelahan pelaut. Dalam ketentuan Standards of Training, Certification and Watchkeeping dan Maritime Labour Convention, pengaturan jam kerja dan jam rehat menjadi bagian krusial dari keselamatan operasional kapal," kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (19/8/2026).

Batas kerja dan rehat menjadi bagian dari pengendalian akibat selama kapal beroperasi. Perusahaan pelayaran mempunyai tanggung jawab untuk mengatur pola kerja awak agar kondisi bentuk dan mental tetap mendukung keselamatan.

"Inti ketentuan antara lain adalah minimum 10 jam rehat dalam 24 jam, minimum 77 jam rehat dalam 7 hari, maksimum 14 jam kerja dalam 24 jam dan maksimum 72 jam kerja dalam 7 hari," ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memperkuat kompetensi sumber daya manusia pelayaran melalui beragam program sertifikasi, revalidasi dan pendidikan teknis. Penguatan tersebut mencakup auditor, petugas pengawasan negara pelabuhan hingga Marine Inspector.

Pengujian kesiapan awak tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Latihan keadaan darurat juga menjadi bagian krusial untuk memandang apakah prosedur nan tertulis betul-betul dapat dijalankan ketika terjadi kecelakaan.

"Fatigue dapat muncul lantaran pola kerja nan tidak terkendali dan ini menjadi tanggung jawab perusahaan melalui pengaturan jam kerja, jam rehat serta manajemen kelelahan," kata Dudy.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya