ARTICLE AD BOX
loading...
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Dok Humas Kemenhut
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membangun tata kelola sektor kehutanan nan bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Kata dia, Kemenhut mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut dikatakannya Raja Juli saat memberikan penjelasan mengenai pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi serta rumor nan dikaitkan dengan dugaan pelepasan area hutan.
"Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Jadi kami bakal membantu KPK, bakal kooperatif, termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan norma dan pemberantasan korupsi," ujar Raja Juli, Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Dia menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo nan menginginkan reformasi tata kelola di sektor kehutanan melalui sistem nan akuntabel dan transparan. “Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan nan anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan," katanya.
Raja Juli menambahkan, Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah nan dilakukan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk andaikan berangkaian dengan sektor kehutanan. "Dan sekali lagi apa nan dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK lantaran ini bagian dari proses berbenah di Kementerian Kehutanan jika betul ada masalah tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan nan sama, Raja Juli juga menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi nan berjalan pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan audiensi tersebut dilakukan secara resmi dan terbuka, dengan surat permohonan, daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·