loading...
Tulus Abadi. Foto/Dok SindoNews
Tulus Abadi
Pegiat perlindungan konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
AKSI mempromosikan suatu produk itu absah, untuk keperluan marketing dan mengenalkan produknya masyarakat. Namun, jika produk itu berupa produk mengandung alkohol ( miras ), tentu ada koridor regulasinya.
Dalam perihal ini produk miras dibatasi dengan UU tentang Cukai, bahwa produk terkena cukai seperti produk tembakau/rokok, produk miras; semestinya dilarang mempromosikan dan mengiklankan produknya. Apalagi jika dalam mempromosikan produknya mengusung isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Nah, itulah nan terjadi pada produk miras dari produsen Newport.
Mempromosikan produk miras dengan salah satu surat Qur'an seperti nan dilakukan oleh (oknum) Newport, adalah tindakan nan tidak bermoral, oleh karena itu layak dikenai pasal penistaan agama . Oleh karena itu, jika pihak kepolisian melakukan penangkapan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada pihak nan terduga dalam tindakan tersebut, adalah langkah tepat.
Baca Juga: 2 Pelaku Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras Diperiksa di Polda Metro Jaya
Aksi mempromosikan miras dengan salah satu surat Al-Qur'an tidak bisa ditoleransi, dan patut diduga tindakan itu adalah kesengajaan, apalagi by design, bukan kealpaan/kelalaian. Tindakan itu sangat melukai emosi publik, lantaran tidak memahami konteks sosiologis, psikolgis dan kultur masyarakat Indonesia. Pemberian hukuman setimpal dengan instrumen norma pidana diharapkan memberikan pengaruh jera baik pada pelaku maupun oknum lain agar tidak meniru dan mengulanginya.
Apalagi, tindakan itu dilakukan oleh oknum dari anak perusahaan dari holding perusahaan ternama ("Orang Tua Group"), nan banyak menjual beragam merek produk makanan/minuman di Indonesia. Ironisnya, tindakan seperti ini bukan hanya kali ini saja dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·