Menteri Pigai Dorong Advokasi bagi Warga di Wilayah Konflik Papua

17 jam yang lalu 4
Menteri Pigai Dorong Advokasi bagi Warga di Wilayah Konflik Papua Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta DPRD dan masyarakat Papua Tengah memperkuat pembelaan bagi penduduk nan terdampak konflik. Ia mendorong setiap dugaan pelanggaran HAM didokumentasikan dan dilaporkan melalui sistem norma agar dapat diproses secara tepat.

Pigai mengatakan bahwa persoalan ketidakadilan nan dialami masyarakat kudu diperjuangkan berasas bukti, fakta, data, dan info nan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mereka bisa lupa. Bagi kita adalah nan di depan mata, kita eksekusi dengan mengumpulkan bukti, fakta, data, info untuk pembelaan masyarakat. Ini saya bicara lantaran saya ada di wilayah konflik,” ujar Pigai dalam keterangannya saat melakukan kunjungan kerja sekaligus menjaring aspirasi di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8). 

Ia menilai penguatan pembelaan kudu menjangkau masyarakat di wilayah nan jauh dari pusat pemerintahan. Menurutnya, keberadaan hakim, jaksa, dan polisi perlu diimbangi dengan kesiapan pengacara serta golongan masyarakat sipil nan dapat mendampingi penduduk memperjuangkan haknya.

“Tetapi jika pembelanya enggak ada, apa nan rakyat bisa dapat? Mereka terpaksa melaporkan kasus ke Nabire lagi. Pertanyaannya, pengadil pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada, sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Advokasinya siapa?,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Pigai juga menanggapi aspirasi mengenai penarikan pasukan keamanan nonorganik dari Papua. Ia menilai penarikan abdi negara bukan solusi lantaran keberadaan TNI dan Polri merupakan bagian dari keputusan negara untuk menjaga keamanan dan kedaulatan.

Menurutnya, nan kudu dipastikan adalah setiap oknum abdi negara nan terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum. Ia meminta masyarakat tidak menggeneralisasi dugaan pelanggaran sebagai kesalahan institusi, melainkan mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti untuk dilaporkan kepada lembaga berwenang.

Selain itu, Pigai mengatakan pengarsipan berupa foto maupun video dapat menjadi bukti pendukung dalam laporan dugaan pelanggaran aparat, termasuk jika terdapat penduduk nan menjadi korban kekerasan di wilayah konflik Papua.

“Yang bisa kita lakukan itu, siapa nan dibunuh, siapa nan terbunuh, siapa pembunuhnya, dari kesatuan mana, dihukum, diproses, dipecat, dicopot,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembelaan masyarakat melalui jalur norma merupakan tindakan nan sah selama dilakukan secara konstitusional. Pigai juga mendorong masyarakat nan kesulitan menangani perkara sendiri untuk menggunakan pendampingan pengacara.

“Kalau kalian tidak bisa sendiri, siapkan pengacara. Pengacara itu dibayar dari biaya advokasi, dia nan jalankan. Indonesia itu bekerja berasas keputusan pengadilan, maka semua orang pasti bakal menghormati,” pungkasnya. (H-4)

Selengkapnya