Minta Pajak JHT 0%, Said Iqbal Ungkap Jawaban Purbaya

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pekerja buka bunyi soal hasil pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan Purbaya sudah merespons positif mengenai keluhan para pekerja mengenai pengenaan pajak pada agunan hari tua (JHT).

"Hari ini, dua perihal nan kami sampaikan kepada Menteri Keuangan (Purbaya), dan beliau memberikan tanggapan nan positif sekali. Pertama kami sampaikan, kami meminta pajak JHT 0%. Dengan alasan, JHT nan termasuk tabungan sosial, harusnya dibebankan pajak pada imbal hasilnya, bukan di tabungannya. Tapi Pak Menkeu bakal mempelajari kembali, dan bakal melakukan perubahan," kata Said Iqbal saat ditemui wartawan di Kemenkeu, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, Said Iqbal juga meminta untuk dilakukan pertimbangan mengenai potensi pajak progresif atas JHT, jika pekerja terkena PHK dan kembali bekerja beberapa kali.

"Kemudian nan kami sampaikan juga, mengenai potensi pajak progresif, nan semestinya dikenakan pajak sekali, ini bisa berkali-kali. Menurut kami, Menkeu bakal merapatkan perihal ini dulu di internal Kementerian Keuangan, tapi Menkeu bilang semestinya sekali saja pengenaan pajaknya," lanjut Said Iqbal.

Berikutnya mengenai batas pengenaan pajak alias threshold atas JHT, di mana semestinya sudah tidak lagi sebesar Rp50 juta.

"Batasan nan terkena pajak, berasas PP Nomor 68 Tahun 2009, itu kan Rp0-50 juta JHT-nya enggak kena pajak, namalain 0%. Sedangkan Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan 2009, sudah 17 tahun nan lalu. Pak Menkeu bakal kaji lagi, tapi sudah bilang pertimbangannya inflasi, jadi ada kemungkinan batasannya bisa naik, enggak lagi Rp50 juta," terang Said Iqbal.

Said pun merangkum hasil pertemuannya dengan Purbaya, ialah pertimbangan pajak JHT 0%, mengenai potensi pajak progresif di JHT, dan pemisah pengenaan pajak JHT.

"Jadi saya ulangi kesimpulannya, jika saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Pak Menkeu mau menyerap aspirasi masyarakat, khususnya pekerja pekerjaan dan karyawan," katanya.

Dia pun menjabarkan, hasil pembicaraan antara dirinya dan Purbaya. Pertama tarif pajak JHT bakal dievaluasi, namun Kementerian Keuangan bakal mempelajari dulu dampaknya ke pendapatan negara.

"Kedua terhadap pajak progresif, sepertinya beliau lebih setuju cukup satu kali saja, pajak untuk JHT tidak ada progresif berkali-kali," ujarnya.

Ketiga, kata Said, pemisah terkena pajak JHT itu bakal mempertimbangkan nilai emas alias tadi inflasi.

"Jadi batasnya kelak tidak lagi Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, alias jika tadi pakai emas Rp400 juta. Dari tiga perihal ini bakal dipelajari oleh tim beliau," jelas Said Iqbal.

(chd/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya