Miris, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

3 jam yang lalu 4
Miris, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan nan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, di Jakarta.(Dok. Antara)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dalam program perlindungan sosial tetap belum maksimal. Hingga saat ini, baru sekitar 64 persen alias 625 ribu orang nan terdaftar dari total 969 ribu nakes di Indonesia.

Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, menjelaskan bahwa tetap ada sekitar 300 ribu orang alias 35 persen tenaga medis nan belum terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).

"Dari 969.000 itu, baru 64 persen alias 625.000 orang nan terlindungi. Itu mulai dari fisioterapi, perawat, apoteker, sampai ke dokter. Jadi tetap banyak dokter-dokter nan rupanya belum merasakan kehadiran negara jika mengalami akibat sosial tertentu," ujar Eko dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Kendala Status Hubungan Kerja

Eko memaparkan terdapat beberapa aspek nan menyebabkan nakes belum terdaftar. Salah satunya adalah ragam hubungan kerja, mulai dari status tenaga kerja tetap, pekerja mandiri, hingga mitra badan usaha.

Bagi nakes nan berstatus tenaga kerja di badan usaha, kepesertaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Namun, bagi nakes mandiri, kepesertaan berkarakter sukarela sehingga edukasi terus dilakukan berbareng Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Ada corak hubungan kerja nan tetap ambigu, di mana tenaga medis dianggap sebagai mitra, bukan karyawan. Ini menimbulkan pertanyaan siapa nan menanggung iurannya," tambah Eko.

Ketentuan Praktik di Banyak Tempat

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menekankan pentingnya perlindungan dobel bagi tenaga medis nan berpraktik di lebih dari satu instansi. Menurutnya, jika seorang master berpraktik di tiga rumah sakit berbeda, maka dia semestinya mempunyai kepesertaan JKK dan JKM di ketiga tempat tersebut.

"Rumah sakit A kudu menjamin perlindungan master tersebut, begitu juga rumah sakit B. Karena instansinya berbeda, maka saat terjadi akibat dalam perjalanan alias saat bekerja di salah satu rumah sakit, klaim bakal disesuaikan dengan pendaftaran JKK di tempat tersebut," jelas Trisna.

Data Kepesertaan Nakes BPJS Ketenagakerjaan (Agustus 2026):

  • Total Tenaga Kesehatan/Medis: 969.000 orang
  • Sudah Terlindungi: 625.000 orang (64%)
  • Belum Terlindungi: ±300.000 orang (35%)
  • Cakupan Program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM)

(Ant/H-3)

Selengkapnya