Warga menggunakan kewenangan pilihnya saat mengikuti pemungutan bunyi ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 36, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/2/2024).( ANTARA FOTO/Arnas Padda)
PEGIAT dan pemerhati pemilu menggugat ketentuan pemisah waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta jangka waktu nan semula 14 hari kerja diperpanjang menjadi 30 hari kerja agar proses pembuktian perkara dapat dilakukan secara lebih optimal seiring dengan semakin kompleksnya persoalan pemilu.
Permohonan pengetesan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diajukan dalam perkara Nomor 283/PUU-XXIV/2026 oleh pegiat pemilu Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan.
Para pemohon menggugat Pasal 78 huruf a UU MK dan Pasal 475 ayat (3) UU Pemilu nan sama-sama mengatur bahwa MK wajib memutus sengketa hasil Pilpres paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi alias diterima.
Kuasa norma para pemohon, Tanti Oktari, mengatakan ketentuan pemisah waktu 14 hari tersebut tidak mempunyai dasar akademik nan jelas sejak pertama kali diatur pada 2003.
“Para Pemohon menemukan bahwa tidak ditemukan naskah akademik, risalah pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun arsip resmi lain nan secara definitif menjelaskan raison d’être penetapan jangka waktu 14 hari kerja tersebut,” ujar Tanti di hadapan majelis hakim.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem pemilu di Indonesia. Mereka menilai sejak pemilu nasional dilaksanakan secara serentak, ruang waktu untuk memeriksa sengketa hasil pemilu menjadi semakin sempit, sementara perkara nan kudu dibuktikan justru semakin kompleks.
Nur Fauzi Ramadhan menjelaskan bahwa karakter sengketa hasil pemilu telah berubah secara signifikan dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.
“Namun di tahun 2014, 2019, dan 2024 persoalan sudah jauh lebih besar lagi ialah berbincang mengenai penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, lampau mengenai teknologi info dalam pemilu, hingga adanya keterlibatan abdi negara penegak hukum,” kata Fauzi.
Menurut para pemohon, pada Pemilu 2004 dan 2009 sengketa lebih banyak berangkaian dengan persoalan administrasi, daftar pemilih tetap (DPT), hingga kesalahan penghitungan suara. Kini, ruang lingkup sengketa telah berkembang sehingga memerlukan waktu pemeriksaan nan lebih memadai.
Mereka juga beranggapan pemisah waktu 14 hari tidak lagi selaras dengan perkembangan norma ketatanegaraan setelah sejumlah putusan MK nan mengubah kreasi penyelenggaraan pemilu, termasuk mengenai pemilu serentak, pemisahan pemilu nasional dan daerah, serta penghapusan periode pemisah pencalonan presiden.
Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilpres dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diregistrasi alias diterima Mahkamah.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperkuat kedudukan norma (legal standing), khususnya Nur Fauzi Ramadhan, dengan menjelaskan keterlibatannya dalam rumor kepemiluan.
“Tapi mengenai dengan kegiatannya dalam rangka itu tadi, meneguhkan pemilu nan berbobot nan mencerminkan kerakyatan konstitusional nan baik, nah itu barangkali untuk Mas Nur Fauzi Ramadhan perlu ditambahkan, termasuk boleh juga dimasukkan tulisan-tulisannya nan saya baca di media,” ujar Arsul.
Arsul juga menyarankan agar permohonan tidak hanya mengutip pendapat berbeda (dissenting opinion) pengadil konstitusi, tetapi turut menguraikan hambatan nan dihadapi KPU, Bawaslu, maupun pihak mengenai dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional nan mereka alami serta mengaitkannya dengan norma UUD 1945 nan dijadikan dasar pengujian.
“Ini juga agak merembet apakah ini open legal policy alias apa, bakal ada pertanyaan seperti itu. Mungkin bisa dipertegas di dalam uraian kedudukan hukum,” kata Ridwan.
Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menilai para pemohon perlu menjelaskan secara rinci kewenangan konstitusional apa nan dirugikan dengan berlakunya pemisah waktu 14 hari, mengingat mereka bukan pasangan calon peserta Pilpres maupun pihak nan pernah menjadi peserta sengketa hasil Pilpres.
“Yang perlu dipertegas, apa sih kerugian kewenangan konstitusionalnya, Pak Hadar, Bu Titi, maupun Nur Fauzi ini? Apa kerugian kewenangan konstitusionalnya?” ujar Enny.
Lebih jauh, Enny juga mempertanyakan dasar penentuan usulan waktu 30 hari kerja.
“Pilihan ini tidak sekadar menentukan 30 hari tanpa alasan. Jangan-jangan 21 hari sudah cukup, alias 17 hari juga sudah cukup. Alasannya apa kemudian menentukan pilihan waktunya 30 hari?” kata Enny. (P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·