MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala

3 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Empat pegawai Freeport berbareng Kuasa Hukum Pemohon Mustiah dan Endang Rokhani di Gedung MK. Foto/istimewa.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Melalui putusan tersebut, peserta program biaya pensiun nan kepesertaannya berkarakter sukarela, sekarang dapat memilih pencairan faedah pensiun secara sekaligus alias berkala sesuai pilihan nan telah direncanakan tentunya.

Permohonan uji materi alias judicial review Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan empat tenaga kerja PT Freeport Indonesia ialah Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani. Para Pemohon mempersoalkan faedah biaya pensiun nan dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus melainkan bertahap.

Padahal, para Pemohon menganggap bahwa biaya Pensiun adalah kewenangan pekerja. Manfaat biaya pensiun nan dapat dibayarkan secara sekaligus dapat digunakan untuk memulai upaya alias perihal lain nan telah direncanakan jauh hari secara matang agar di hari tua alias masa pascapensiun pekerja dapat lebih sejahtera dengan mengembangkan upaya dari biaya alias faedah biaya Pensiun.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis

"Putusan MK sangat bijak dan menguntungkan semua pihak," ujar kuasa norma para pemohon Mustiyah usai menjalani sidang di MK, Senin (29/6/2026).

Menurut Mustiyah, permohonan JR nan diajukan pemohon memang bukan pembatalan mengenai patokan pembayaran faedah biaya pensiun nan kudu dibayarkan secara berkala, sebagaimana pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Akan tetapi memberikan pilihan alias dinyatakan bertengtangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala alias secara sekaligus.

Selengkapnya