Modus Cuci Uang Judol Makin Canggih: Gunakan QRIS-Pakai E-KTP Aspal

2 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya pergeseran modus pencucian duit nan dilakukan oleh para pelaku gambling online (judol).

Pembaruan modus ini terjadi di tengah mulai terjadinya tren penurunan nilai perputaran biaya dan deposit judol. Pada 2025, nilai perputaran biaya judol turun menjadi Rp286,84 triliun dari 2024 sebesar Rp359,81 triliun. Sedangkan untuk deposit turun menjadi Rp51,3 triliun dari sebelumnya Rp36,01 triliun.

"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membikin kita lengah. Ketika gelombang transaksi meningkat dan modus beranjak ke instrumen serta ekosistem finansial nan semakin kompleks, perihal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total gelombang deposit, alias sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi alias sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun.

Pergeseran tersebut semakin terlihat pada triwulan I tahun 2026, ketika komposisi gelombang deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen.

"Pada triwulan I tahun 2026, nilai perputaran biaya gambling online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil kajian PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan condong menggunakan nominal nan lebih kecil," ucap Ivan.

PPATK menegaskan bahwa QRIS dan beragam instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi nan sah dan mempunyai peran krusial dalam mendukung perekonomian.

Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan gambling online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkepanjangan oleh penyelenggara jasa pembayaran.

Modus pencucian duit nan ditemukan pun kata Ivan semakin kompleks. Pelaku antara lain menggunakan rekening milik pihak lain alias proxy account nan diperoleh melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, serta memanfaatkan identitas tidak autentik alias e-KTP ASPAL dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi.

Jaringan gambling online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM alias merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit gambling online sebagai transaksi perdagangan nan tampak normal.

PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan jasa finansial nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, aktivitas penukaran kurs asing, jasa pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan jasa finansial digital lainnya.

Pola nan ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas nan saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa alias merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak nan sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

Ivan menekankan, temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa finansial alias penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu nan menunjukkan parameter ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

"Penanganan kudu dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak nan mengendalikan dan memperoleh faedah dari seluruh ekosistem gambling online, " tegas Ivan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya