Modus Ngaku OJK dan Polisi, Sindikat Online Scamming Raup Rp6,7 Miliar Dibongkar di Medan

1 jam yang lalu 2
Modus Ngaku OJK dan Polisi, Sindikat Online Scamming Raup Rp6,7 Miliar Dibongkar di Medan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono.(MI/Yoseph Pencawan)

POLDA Sumut membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) internasional nan bermarkas di sebuah unit apartemen di Kota Medan. Mereka ditangkap setelah menguras duit korban hingga Rp6,7 miliar dengan modus menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga personil kepolisian.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus berasal dari penyelidikan pada Selasa (28/7). Dari tempat kejadian perkara, interogator menyita beragam peralatan bukti.

Antara lain dua unit mobil mewah nan diduga hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, belasan telepon genggam dari beragam merek dan laptop untuk penunjang operasional sindikat.

"Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja nyaris satu tahun dan selama di sana juga melakukan tindakan online scamming," terang Bayu, Kamis (6/8).

Dalam penyergapan itu polisi mengamankan lima orang di lokasi. Selain FM, nan telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat empat orang lain nan ditangkap.

Mereka terdiri dari dua penduduk negara (WN) Pakistan berjulukan Mujahid dan Ayub Zain, satu WN India berjulukan Karandeb Singh serta seorang wanita asisten rumah tangga (ART) berinisial Tiara.

Seluruh personil sindikat ini diketahui sempat menjalankan aktivitas penipuan di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk menjadikan kota ini sebagai pedoman operasi baru hingga Juli 2026.

Para pelaku membagi peran secara terstruktur saat beraksi. Tersangka FM bekerja mengaku sebagai pejabat OJK, sedangkan rekannya berpura-pura menjadi personil kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain modus penyamaran sebagai petugas pemerintah, sindikat ini juga melancarkan love scamming dengan membikin akun FB beridentitas wanita palsu. Hal itu untuk mengelabui dan membangun kepercayaan target.

Korban nan diproses di Indonesia adalah seorang wanita berinisial Bunga (nama samaran), penduduk Kalimantan. Modusnya, FM menghubungi Bunga dan menakut-nakutinya bahwa dia sedang dipantau polisi mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Lalu mereka menawarkan support manipulatif. Setelah itu, pelaku lain nan menyamar sebagai polisi dan petugas Kominfo ikut mengintimidasi.

"Karena panik, korban akhirnya mentransfer duit secara berjenjang hingga total Rp6,7 miliar," tambah Bayu.

Kuatnya doktrin psikologis pelaku membikin korban tidak menyadari dirinya tertipu. Bahkan saat tim interogator mencoba menghubungi korban dalam proses penyelidikan awal, pesan konfirmasi justru diteruskan oleh korban kepada para pelaku lantaran sudah terlanjur percaya.

Kasus baru bisa diungkap penuh setelah polisi sukses menggerebek markas para tersangka.

Terkait tiga WNA nan turut diamankan, Bayu menegaskan status mereka saat ini tetap sebagai saksi. Hal itu dikarenakan dugaan kejahatan nan melibatkan ketiganya menyasar korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan norma Indonesia.

Untuk menindaklanjuti kejahatan lintas negara ini Polda Sumut menjalin koordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja. Penyidik juga tetap terus mendalami jaringan ini untuk menelusuri aliran biaya hasil kejahatan serta mengusut potensi keterlibatan pelaku lain. (YP)

Selengkapnya