Modus Pemalsuan Dokumen Terbongkar, Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal

5 jam yang lalu 13

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) lewat Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) telah menetapkan tersangka kasus pengangkutan 598 batang kayu terlarangan setelah tertangkap tangan dalam operasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto dalam keterangan nan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, menyampaikan HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengedaran sekitar 598 batang kayu olahan menggunakan arsip tidak sah dan diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan serta pengaturan pergerakan kayu menuju letak penerima.

"Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja nan terlibat dalam peredaran kayu ini. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga tokoh intelektual nan diduga merancang dan mengendalikan distribusinya," jelas Hari dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan-Kabanjahe di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (23/7). Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan beragam jenis dan ukuran.

Petugas kemudian memverifikasi arsip Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Hasilnya, info arsip dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam SIPUHH. HSB sendiri terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV alias Rp200 juta.

Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan nan sama mengatakan peredaran kayu terlarangan tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan nan tidak sehat bagi pelaku upaya nan patuh.

"Karena itu, strategi penegakan norma diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Penindakan di lapangan kudu diikuti penelusuran terhadap tokoh pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola nan digunakan untuk memasukkan kayu terlarangan ke pasar. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil rimba nan tertib, transparan, dan berkelanjutan," kata Januanto.

Dia memastikan Kemenhut menempatkan penertiban pembalakan dan peredaran kayu terlarangan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan. Hal itu sesuai dengan pengarahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai pentingnya pengawasan nan kuat dan berbasis sistem agar kayu terlarangan tidak masuk ke pasar, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta persaingan upaya nan sehat bagi pelaku upaya nan mematuhi ketentuan. (Ant/P-3)

Selengkapnya