Motif Pria Bunuh Pacar di Jakarta Barat Dipicu Cemburu Pesan WA

5 jam yang lalu 5
Motif Pria Bunuh Pacar di Jakarta Barat Dipicu Cemburu Pesan WA ilustrasi(Dok.Antara)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan seorang wanita berinisial M (52) nan ditemukan tewas di sebuah bilik indekos area Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7) malam. Aksi biadab tersebut dipicu rasa berprasangka usai korban mendapati pesan singkat WhatsApp dari wanita lain di ponsel kekasihnya.

Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermulai saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku berinisial E.

"Motif pembunuhan itu sendiri ialah pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku. Lalu terjadi cekcok antara kedua belah pihak," kata Dally saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/7).

Di tengah percekcokan, pelaku nan tersulut emosi mengambil palu dan menganiaya korban secara sadis hingga meregang nyawa.

"Setelah itu pelaku mengambil palu lampau memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat," lanjutnya.

Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat kepada Subdit Resmob pada Rabu (29/7) sekitar pukul 19.00 WIB mengenai penemuan mayat. Petugas nan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) menemukan jasad M bergelimang darah dengan luka berat akibat tumbukan barang tumpul di bagian kepala.

Usai memastikan M merupakan korban pembunuhan, tim Resmob bergerak sigap melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas E.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa mengungkapkan, tersangka E akhirnya sukses diringkus di area Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB—hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Namun, saat proses penangkapan, E berupaya memberikan perlawanan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.

"Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Dally.

Atas perbuatannya, tersangka E sekarang mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara. (Ant/P-4)

Selengkapnya