loading...
MTI menilai OTT KPK Rektor Unsoed kudu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa. Foto/istimewa
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) nan menjaring jejeran ketua Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kudu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa. Termasuk dalam perihal pembiayaan perguruan tinggi, bukan hanya kasus individu.
Seperti diketahui, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Di antara pihak nan diamankan adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodikin dan dua Wakil Rektornya. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan duit tunai ratusan juta rupiah. Berdasarkan keterangan awal KPK, operasi tersebut berangkaian dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
Direktur Eksekutif MTI Ahmad Jilul Qur’ani Farid menghormati asas prasangka tak bersalah dan mendorong KPK menuntaskan proses norma secara terbuka, termasuk menelusuri aliran biaya dan pihak-pihak nan terlibat. Namun, MTI mengingatkan dari kasus ini, pertimbangan tidak berakhir pada pertanggungjawaban individual.
Baca juga: KPK: OTT Rektor Unsoed mengenai Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru
Menurut Jilul, berulangnya persoalan pada penerimaan mahasiswa baru menunjukkan perlunya pertimbangan terhadap kreasi pembiayaan dan pengawasan perguruan tinggi.
“Yang diperiksa memang individu, tetapi pemerintah juga kudu memeriksa sistem nan memungkinkan penyimpangan terjadi. Ketika kampus dituntut meningkatkan penerimaan sendiri sementara jalur berdikari memberi ruang besar untuk lembaga mengelola seleksi dan pungutan pengembangan, transparansi dan pengawasannya kudu jauh lebih kuat. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, perkara serupa berisiko berulang,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa baru bukan kali pertama memasuki proses hukum. Pada Agustus 2022, KPK menangkap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam proses perkara terungkap permintaan duit dengan nilai nan bervariasi hingga ratusan juta rupiah untuk calon mahasiswa tertentu. Karomani kemudian divonis sepuluh tahun penjara.
Pada 2023, Kejaksaan Tinggi Bali juga menjerat rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dalam perkara pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa jalur berdikari Tahun Akademik 2018-2022. Kendati demikian, perkara norma ini mempunyai hasil berbeda, di mana I Nyoman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh putusan bebas nan kemudian berkekuatan norma tetap.
Lihat video: MAHASISWA SIAP DIGITAL! ICC di UNSOED Jadi Wadah Kenali Industri Media
“Dua perkara tersebut, meski salah satunya inkracht dengan putusan bebas, menunjukan pentingnya transparansi dalam seleksi berdikari dan pengelolaan pungutan pengembangan institusi,” ucapnya.
Unsoed sendiri berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri, Unsoed secara resmi menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), selain Uang Kuliah Tunggal (UKT).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·