Mudahkan Bayar PBB-P2, Pidie Luncurkan SIGAP e-SPPT

14 jam yang lalu 3
Mudahkan Bayar PBB-P2, Pidie Luncurkan SIGAP e-SPPT Tugu Aneuk Mulieng (Tugu Melinjo) di pusat pemerintahan Kabupaten Pidie, nan merupakan ikonis penghasil emping melinjo di Aceh.(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pidie, Provinsi Aceh, terus melakukan penemuan berbasis teknologi untuk memastikan pelayanan publik melangkah cepat, tepat, mudah, dan transparan. Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi kewenangan penduduk secara ahli melalui digitalisasi layanan.

Salah satu terobosan terbaru adalah pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) nan sekarang semakin mudah diakses. Pemkab Pidie menghadirkan aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Gerbang Pajak) Pidie yang dilengkapi dengan fitur e-SPPT.

Fitur ini bermaksud memudahkan wajib pajak mengakses info Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara digital. Inovasi ini mengubah paradigma pelayanan perpajakan nan sebelumnya identik dengan arsip fisik, sekarang dapat diakses secara jeli melalui smartphone kapan saja dan di mana saja.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, menjelaskan bahwa penemuan ini bukan sekadar memindahkan jasa dari kertas ke layar digital. Lebih dari itu, SIGAP Pidie diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab pajaknya.

"Pajak nan dibayarkan masyarakat merupakan sumber penerimaan wilayah nan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pidie. Jadi, setiap pembayaran mempunyai kaitan langsung dengan kemajuan daerah," ujar Teuku Hendra, Kamis (20/8).

Ia menambahkan, dengan adanya e-SPPT, masyarakat tidak perlu lagi cemas kehilangan alias kesulitan mencari arsip bentuk SPPT. Transparansi dan kemudahan ini diharapkan dapat memangkas halangan administratif nan selama ini dirasakan wajib pajak.

Imbauan Pembayaran PBB-P2 2026:

Pemkab Pidie mengimbau masyarakat untuk segera mengecek info PBB-P2 melalui fitur e-SPPT di jasa SIGAP Pidie. Wajib pajak diharapkan melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Teuku Hendra menekankan bahwa bayar pajak tepat waktu bukan hanya soal menghindari denda, melainkan corak partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Budaya sadar pajak ini juga mendorong tata kelola pemerintahan nan lebih akuntabel berbasis digital.

Bagi masyarakat nan memerlukan info lebih lanjut mengenai jasa PBB-P2, dipersilakan untuk menghubungi instansi Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie.

"Jangan tunggu sampai 30 September. Cek e-SPPT Anda melalui SIGAP Pidie sekarang. Dari pajak nan Anda bayarkan, ada pembangunan nan terus bergerak untuk kesejahteraan bersama," pungkasnya. (I-2)

Selengkapnya