Muktamar ke-35 NU Rekomendasikan Pemerintah Jalankan Putusan MK terkait Anggaran MBG

3 jam yang lalu 2

loading...

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah untuk alim terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengamanatkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi biaya pendidikan selambat-lambatnya pada APBN 2028. Namun, Muktamar ke-35 NU meminta agar pemisahan anggaran ini kudu sudah dilakukan pada APBN 2027.

Hal ini menjadi rekomendasi Komisi Bathsul Masa'il Qanunniyah nan dibacakan di sidang pleno III Muktamar ke-35 NU. "PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027. Tidak menunggu sampai di 2028," kata pembaca rekomendasi Bathsul Masa'il Qanunniyah di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Rekomendasi ini disampaikan merujuk pada petunjuk UUD 1945 nan memberikan mandat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan shopping negara (APBN). "Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal," ujarnya.

Baca juga: Istana Respons Putusan MK Larang Program MBG Pakai 20% Anggaran Pendidikan

Salah satu penyebab tidak dijalankan maksimal adalah anggaran pendidikan nan digunakan untuk program MBG. Dalam rekomendasi ini, Komisi Bathsul Masa'il Qanunniyah menyinggung putusan MK nomor 40/PUU/2021/2026 nan telah memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG.

Oleh lantaran itu, dalam perumusan kebijakan anggaran kudu sesuai dengan kemaslahatan, mempunyai nilai keadilan, tidak boros, dan ada skala prioritas.

(rca)

Selengkapnya