Diterapkan mulai 18 Agustus 2026, DJKI targetkan jasa Merek dan Desain Industri rampung dalam 5 bulan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.(DJKI)
DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual alias DJKI Kementerian Hukum mempercepat jasa pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri nan masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan jasa kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Percepatan ini menempatkan kualitas pemeriksaan dan kepastian waktu sebagai bagian krusial dalam pelayanan publik di bagian kekayaan intelektual (KI). Dengan waktu penyelesaian nan lebih singkat, pemohon diharapkan dapat lebih sigap memperoleh kepastian atas status pelindungan Merek maupun Desain Industri nan diajukannya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan jasa merupakan pengarahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sekaligus komitmen DJKI untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual nan semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurut dia, percepatan tetap kudu melangkah seiring dengan kualitas pemeriksaan agar pelindungan nan diberikan negara tetap mempunyai dasar pemeriksaan nan kuat.
“Percepatan jasa ini merupakan corak komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami menargetkan permohonan nan masuk mulai 18 Agustus 2026 dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Untuk Merek, sasaran lima bulan merupakan percepatan dari standar penyelesaian nan sebelumnya memerlukan waktu enam bulan. Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif Merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 hari, sedangkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan penyelenggaraan jasa pendaftaran Merek saat ini.
Sementara itu, pada Desain Industri, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan secara lebih sigap melalui penataan proses pemeriksaan dari tahap awal hingga keputusan. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi jasa untuk memberikan kepastian nan lebih baik kepada pemohon, khususnya pelaku upaya nan memerlukan pelindungan kreasi dalam waktu nan lebih singkat.
Berdasarkan standar pelayanan DJKI nan bertindak sebelumnya, proses jasa Desain Industri mencakup pemeriksaan formalitas, masa melengkapi persyaratan, pengumuman, masa keberatan alias sanggahan, pemeriksaan substantif, hingga publikasi sertifikat. Standar pelayanan tersebut mencatat keseluruhan waktu pelayanan sekitar 16,5 bulan, dengan pemeriksaan substantif sekitar enam bulan.
Percepatan menjadi lima bulan juga menempatkan jasa KI Indonesia pada posisi nan semakin kompetitif dibandingkan sejumlah instansi kekayaan intelektual di negara lain. Berdasarkan komparasi lama nan dihimpun DJKI, proses Merek di Jepang diperkirakan berjalan tujuh hingga 12 bulan, China tujuh hingga sembilan bulan, Korea Selatan 10 hingga 14 bulan, Singapura sekitar sembilan bulan, serta Amerika Serikat 12 hingga 18 bulan.
Di sisi lain, sejumlah yurisdiksi telah mempunyai sistem nan memungkinkan proses lebih cepat, seperti Benelux sekitar tiga bulan dan Uni Eropa empat hingga enam bulan melalui sistem Fast Track. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa percepatan jasa menjadi salah satu aspek krusial dalam meningkatkan daya saing sistem kekayaan intelektual suatu negara.
Untuk Desain Industri, komparasi internasional juga menunjukkan ragam waktu penyelesaian nan cukup lebar. Jepang mencatat perkiraan sekitar enam bulan, Kanada sekitar 6,4 bulan, Filipina tiga hingga enam bulan, India enam hingga 10 bulan, sementara Amerika Serikat sekitar 14 bulan dan sejumlah negara lain seperti Brasil, Thailand, serta Rusia memerlukan waktu lebih panjang.
Hermansyah menuturkan percepatan jasa tidak hanya ditujukan untuk memperpendek waktu tunggu pemohon, tetapi juga untuk mendukung aktivitas ekonomi nan berjuntai pada kepastian pelindungan kekayaan intelektual. Merek dan Desain Industri mempunyai peran krusial bagi pelaku upaya lantaran keduanya berangkaian langsung dengan identitas produk, daya saing, inovasi, serta nilai ekonomi nan dihasilkan.
“Semakin sigap kepastian pelindungan diberikan, semakin sigap pula masyarakat dan pelaku upaya dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya untuk aktivitas ekonomi. Karena itu, kami mau memastikan proses nan sigap tetap melangkah dengan pemeriksaan nan jeli dan akuntabel,” kata Hermansyah.
DJKI bakal terus melakukan pertimbangan terhadap proses pemeriksaan, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, serta penyederhanaan proses bisnis. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun jasa kekayaan intelektual nan tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas pelindungan bagi masyarakat.
“Target lima bulan ini bukan menjadi akhir dari upaya percepatan layanan. Kami bakal terus mengevaluasi proses dan berinovasi untuk memberikan pelayanan nan semakin baik bagi masyarakat,” ujar Hermansyah. (RO/Z-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·