Ilustrasi(MI/Kristiadi )
POLEMIK komentar tidak layak nan dilakukan staf pegawai manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, berinisial NZ terus bergulir. NZ pun sudah mengundurkan diri setelah hinaannya terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan di media sosial viral.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran ASN kudu dilakukan oleh pemimpin langsung terlebih dulu sebelum diteruskan ke tim disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) andaikan ditemukan indikasi pelanggaran berat.
"NZ berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan statusnya tidak menghapus kewajibannya sebagai pegawai untuk menjaga integritas, loyalitas, nama baik lembaga sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja. Namun, jika memang mengundurkan diri dari RSUD Dr Soekardjo itu kewenangan nan berkepentingan dan proses pemeriksaan tetap kudu selesai," ujar, Gun Gun Pahlagunara, Jumat (7/8).
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candranegara mengatakan, proses pemeriksaan internal tetap berjalan dan sepenuhnya menjadi kewenangan ketua berasas rekomendasi dari Inspektorat serta pertimbangan BKPSDM. Inspektorat sekarang ini tengah melakukan pendataan dan pemeriksaan internal rumah sakit.
"Inspektorat mengawal dan memastikan proses tindakan melangkah sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Kami, mengingatkan bagi seluruh ASN agar lebih bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial seumpama pisau nan faedah alias bahayanya berjuntai pada langkah penggunanya tetapi jika digunakan tanpa kendali bisa menjadi masalah," paparnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Budi Tirmadi mengatakan, pihaknya mendapat surat pengunduran diri dari NZ sebagai staf pegawai manajemen RSUD dengan argumen kesehatan. Namun, surat pengunduran diri tersebut diterima sekitar pukul 08.00 WIB pagi meski sebelumnya sempat bekerja di rumah sakit.
"Kami telah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari NZ dengan argumen kesehatan dan berkepentingan sebagai staf pegawai manajemen RSUD Dr Soekardjo. Karena, NZ baru diangkat setelah 5 tahun bekerja dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan berkepentingan bukan master maupun perawat," ujarnya. (AD/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·