Ilustrasi(Dok Istimewa)
BEA Cukai berbareng TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melaksanakan pemusnahan secara simbolis peralatan bukti 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8).
Pemusnahan peralatan bukti menggunakan mobile incinerator milik BNN RI menjadi bagian dari penanganan peralatan bukti hasil penindakan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Hadir dalam aktivitas ini Menkopolkam RI, Ketua Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kasal, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Dankodaeral IV, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa pemusnahan peralatan bukti ini merupakan tindak lanjut dari operasi campuran nan sukses menggagalkan upaya penyelundupan ketamin melalui jalur laut. Sebelumnya, tim campuran mengamankan kapal MV. King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8).
"Pemusnahan peralatan bukti menjadi bagian krusial dalam memastikan hasil penindakan ditangani secara akuntabel sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan peralatan bukti hasil penindakan nan dilakukan secara bersama-sama. Sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan peralatan bukti. Kami bakal terus memperkuat kerjasama untuk mencegah narkoba masuk dan beredar di Indonesia,” ujarnya.
Barang bukti nan dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan penyelundupan ketamin nan memanfaatkan jalur laut. Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini tidak lepas dari kajian intelijen nan komprehensif. Berawal dari info intelijen dari abdi negara Tailan nan diterima Bea Cukai pada pertengahan Mei 2026 mengenai kapal MV. King Sun, tim melakukan pendalaman dan kajian risiko.
Pada akhir Mei 2026, Bea Cukai dan BNN menerima info tambahan dari abdi negara Tailan mengenai dugaan keterlibatan kapal tersebut dalam pengangkutan narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif, serta dilakukan kajian akibat pergerakan kapal untuk menentukan skema operasi terbaik. Pada Juli 2026, hasil pemantauan dan kajian intelijen mengindikasikan adanya pengangkutan narkoba menggunakan kapal MV. King Sun nan terpantau bergerak menuju perairan Indonesia. Analisis tersebut diperkuat ketika pada awal Agustus 2026, Polri menginfokan Bea Cukai bahwa terdapat dugaan penyelundupan narkoba dengan kapal nan sama. Selanjutnya Bea Cukai menetapkan kapal tersebut sebagai sasaran operasi, nan kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana operasi penindakan campuran berbareng BNN, Polri, dan TNI Angkatan Laut.
Pada Kamis (06/08), KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi TNI AL berbareng Kapal Patroli BC-30005 di bawah kendali operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sukses mengamankan kapal MV. King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan-Kepri. Tim campuran kemudian mengawal kapal beserta seluruh awaknya menuju Dermaga Kodaeral IV Batam dan melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh kompartemen nan mencurigakan di kapal dengan support Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam. Untuk memaksimalkan pencarian keberadaan narkoba di kapal tersebut, tim campuran juga menelusuri perangkat komunikasi milik awak kapal, serta menginvestigasi awak kapal, hingga mendapatkan petunjuk dan pengakuan dari awak kapal atas keberadaan narkoba tersebut.
Pada Jumat (07/08) tim campuran sukses menemukan narkoba nan disembunyikan dalam kompartemen dekat anjungan kapal. Dari hasil penindakan tersebut, ditemukan 1.298 balut (@1.030 gram) dengan berat total mencapai 1.336 kilogram alias 1,3 ton nan setelah diuji menggunakan perangkat identifikasi Rigaku, positif mengandung ketamin. Dalam operasi campuran ini, petugas juga mengamankan delapan orang anak buah kapal, nan terdiri dari tujuh orang penduduk negara Myanmar dan satu orang penduduk negara Taiwan.
Atas perbuatannya, anak buah kapal nan diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000. Proses norma saat ini tetap melangkah dan pendalaman terus dilakukan. Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.684.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Djaka menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur laut bakal terus diperkuat, mengingat jalur tersebut menjadi salah satu rute nan dimanfaatkan jaringan narkoba lintas negara. “Kami bakal terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan info intelijen, teknologi pemeriksaan, patroli laut, serta koordinasi dengan BNN, Polri, BIN, TNI AL, dan mitra internasional. Upaya ini diarahkan untuk mencegah narkoba masuk ke wilayah Indonesia dan melindungi masyarakat dari akibat penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Bea Cukai berbareng BNN, Polri, BIN, dan TNI AL bakal terus mengembangkan hasil penindakan untuk mengungkap jaringan dan sumber pasokan narkoba, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelundupan melalui jalur laut. (H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·