ARTICLE AD BOX
loading...
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal melaporkan majelis pengadil nan mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut menjadi tindak lanjut setelah sebelumnya tim kuasa norma melaporkan para pengadil ke Komisi Yudisial (KY).
"Yang jelas setelah kita konsentrasi memasuki memori banding dan laporan ke KY kita juga bakal melaporkan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Zaid mengatakan, laporan tersebut diajukan lantaran majelis pengadil dinilai tidak jeli dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan perangkat bukti. Menurutnya, kekeliruan dalam pertimbangan norma itulah nan membikin putusan tingkat pertama menjadi tidak tepat.
Baca juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang









English (US) ·
Indonesian (ID) ·