Nadiem Makarim Optimistis Menang Banding, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

58 menit yang lalu 2
Nadiem Makarim Optimistis Menang Banding, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.(Dok.Istimewa)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan optimistis menghadapi sidang banding perkara nan menjeratnya di Pengadilan Tinggi. Keyakinan itu didasarkan pada penilaiannya bahwa unsur tindak pidana korupsi nan didakwakan tidak terbukti dalam persidangan tingkat pertama.

Usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8), Nadiem menegaskan perkara nan menjeratnya tidak memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, maupun kerugian negara.

"Kasus kami sangat kuat. Satu unsur saja dari tiga unsur itu tidak terbukti semestinya sudah membebaskan terdakwa. Dalam perkara ini ketiganya tidak ada. Tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun bentrok kepentingan," kata Nadiem.

Ia juga mengungkapkan tim kuasa hukumnya sebelumnya telah melaporkan dugaan tekanan terhadap majelis pengadil nan memeriksa perkara di tingkat Pengadilan Negeri kepada Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, proses reformasi internal abdi negara penegak norma diharapkan dapat menjamin independensi pengadil dalam memutus perkara di tingkat banding.

"Kami berambisi pengadil dapat independen, hanya mengikuti kebenaran persidangan dan hati nuraninya. Itu nan membikin saya jauh lebih optimistis," ujarnya.

INDIKASI PELANGGARAN
Kuasa norma Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan terdapat indikasi pelanggaran kode etik dalam proses persidangan tingkat pertama. Menurut dia, sejumlah perangkat bukti dan kebenaran persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan sehingga menjadi argumen krusial bagi majelis pengadil banding untuk memeriksa ulang perkara tersebut.

"Sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh pengadil pada pengadilan tingkat pertama. Fakta-fakta persidangan nan tidak dipertimbangkan perlu diperiksa kembali oleh pengadil banding," kata Dodi.

Ia menambahkan, adanya konfirmasi dari Komisi Yudisial mengenai indikasi pelanggaran etik semakin memperkuat kepercayaan tim pembela bahwa putusan tingkat pertama mempunyai persoalan mendasar.

"Dengan adanya konklusi dari Komisi Yudisial mengenai indikasi pelanggaran kode etik, kami optimistis proses banding dapat mengoreksi putusan tingkat pertama sebelum merusak marwah peradilan," ujarnya.

BENTUK KRIMINALISASI
Dalam kesempatan nan sama, Nadiem juga menyebut perkara nan menjeratnya merupakan corak kriminalisasi. Ia menilai dakwaan dibangun lebih pada narasi dibandingkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan.

"Hampir semua unsur korupsinya tidak ada secara fakta, tetapi nan dijadikan dasar putusan adalah narasi. Tidak ada kerugian negara dan tidak ada aliran dana, tetapi dipaksakan menjadi perkara korupsi," katanya.

Nadiem apalagi menilai pola serupa juga muncul dalam sejumlah perkara lain nan belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, reformasi penegakan norma nan sedang berjalan perlu terus diperkuat agar praktik serupa tidak terulang.

"Saya optimistis pembenahan nan sedang dilakukan dapat memperbaiki sistem penegakan norma sehingga tidak lagi terjadi kriminalisasi," ujarnya.

SIAP HADAPI BANDING
Sementara itu, personil tim kuasa norma Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya siap menghadapi banding nan juga diajukan jaksa penuntut umum. Menurut dia, kontra memori banding telah disampaikan dan tidak terdapat bukti baru nan memperkuat putusan sebelumnya.

"Kami sudah mengusulkan kontra memori banding. Menurut kami tidak ada bukti baru ataupun kebenaran baru nan menguatkan mereka. Kami tetap optimistis posisi kami sangat kuat," kata Ari. (Ant/E-2)

Selengkapnya