Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyerahkan memori banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Memori banding tersebut diajukan tepat sepekan setelah permohonan banding didaftarkan, ialah pada Rabu (8/7/2026).

Berkas memori banding diserahkan langsung oleh kuasa norma Nadiem, Zaid Mushafi, berbareng tim penasihat norma lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kita masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim," ujar Zaid Mushafi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu (8/7/2026).

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Kuasa norma Nadiem Makarim, Zaid Mushafi. Foto/Jonathan Simanjuntak

Zaid menjelaskan, salah satu poin utama dalam memori banding adalah keberatan terhadap pertimbangan majelis pengadil mengenai surat kuasa irrevocable nan diberikan Nadiem kepada Andre Sulistyo dan Kevin Brian Alwi untuk mengendalikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, pengadil keliru menafsirkan surat kuasa tersebut sebagai upaya menjadikan Nadiem pengendali terselubung perusahaan.

Baca Juga: Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor nan Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem

"Pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran bentrok kepentingan alias conflict of interest, tapi majelis pengadil malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas nan digunakan untuk melindungi adanya bentrok kepentingan. Gitu loh, ini kan aneh," jelas Zaid.

Selengkapnya