loading...
Mendikbudristek Nadiem Makarim optimistis majelis pengadil PT DKI Jakarta bakal mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam perkara nan menjerat dirinya. Foto/Ist
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim optimistis majelis pengadil Pengadilan Tinggi bakal mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam perkara nan menjerat dirinya. Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem setelah Direktur Utama GoTo, Andre Sulistyo memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nadiem, kesaksian Andre memperkuat argumentasinya bahwa transaksi senilai Rp809 miliar nan menjadi salah satu dasar persoalan dalam perkara tersebut merupakan tindakan korporasi dan tidak memberikan untung ekonomi kepadanya.
Baca juga: Sidang Banding Perkara Chromebook, Nadiem Berharap Hakim Tidak Takut Membebaskan Orang Tak Bersalah
“Tadi saksi Andre Sulistyo, Dirut GoTo bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan pengadil di Pengadilan Negeri itu rupanya salah semua,” ujar Nadiem, Rabu (12/8/2026).
Nadiem mengatakan, transaksi senilai Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku baru mengetahui transaksi tersebut ketika proses investigasi berlangsung.
Menurut Nadiem, Andre dalam persidangan juga menjelaskan bahwa seluruh bukti transaksi tersedia, termasuk transfer Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI serta transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP pada hari nan sama.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·